HukrimPolresatabes

Gagal Curi Motor, Pengangguran Asal Jalan Bangunrejo Surabaya Berujung ke Bui

Surabaya – Kegagalan Abdul (25 tahun) warga Jalan Bangunrejo Surabaya, setelah menggasak sebuah sepeda motor didepan parkiran Garasi Ekspedisi di Jalan Purwodadi No.62-64 Surabaya, berujung masuk kedalam Bui.

Pasalnya, pemuda kesehariannya menganggur tersebut terlebih dulu kepergok sang pemilik motor yang akhirnya berhasil disergap Tim Anti Bandit Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya saat melakukan Patroli rahasia (Undercover).

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya membenarkan, kejadian pencurian yang dilakukan terlapor Abdul, pada hari Selasa kemarin tanggal 2 Januari 2023 sekira pukul 12.30 Wib.

“Terlapor Abdul sudah dilakukan pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol L -6823- RF milik korban bernama Gunawan Widjaja warga Sidoarjo,” ucapnya, Rabu (03/02/2023).

“Sekarang ini Abdul sudah dilakukan penahanan dan dimasukkan kedalam Bui,” sambungnya.

Lanjut Ipda Vian Wijaya, kronologis kejadian bermula saat korban sedang istirahat untuk tidur sejenak di tenda bakso yang sedang tutup dan memarkir kendaraannya di samping kursi panjang.

“Seketika itu korban lupa mencabut kunci yang masih menempel sehingga menjadi perhatian terlapor Abdul ini untuk berkeniatan membawa kabur,” lanjut Ipda Vian Wijaya.

Masih kata Ipda Vian Wijaya, ketika terlapor Abdul hendak membawa kabur motor tersebut, korban terdengar dan langsung bangun serta berteriak maling-maling.

“Opsnal yang melakukan Patroli Kring Serse secara Undercover dilokasi merespon dan berhasil menangkap terlapor Abdul,” kata Ipda Vian Wijaya.

Terkait barang bukti, Ipda Vian Wijaya menyebutkan, ada 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol L -6823- RF dan sebuah kunci kontak sepeda motor serta selembar STNK.

“Untuk pasal yang dijeratkan kepada terlapor Abdul yakni pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button