HukrimPolresatabes

Pelaku Penyekapan Di Apartemen Royal City Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Fakta lengkap korban yang berinisial A, oleh pelaku RZ dan perlu diketahui, antara pelaku dan korban masih mempunyai hubungan teman dekat atau sepasang kekasih.

Korban berinisial A  disekap juga mengalami penganiayaan dari tersangka di Apartemen Royal City loft lantai 3 lakasantri Surabaya pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 yang lalu.

Perlu diketahui, bahwa pelaku, tidak ada sangkut-pautnya dengan Tim Sukses Pasangan calon yang ada di Solo.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membebaskan korban inisial A yang diculik dan disekap di Apartemen.

Tak butuh waktu lama, Pada hari Kamis (22/10/2020), pelaku RZ berhasil diamankan sekaligus juga mengamankan barang bukti milik tersangka berupa, rekaman CCTV dan visum etrepertum dari korban,” Katanya.

Masih kata Waka Polrestabes Surabaya, Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di pipi dan siku karena dianiaya oleh pelaku. Agar tidak kabur, korban disekap dengan cara dikunci dari luar saat ditinggal oleh pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatanya Pelaku di kenakan pasal 33 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.( Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button