Polres Bangkalan

Tim Gabungan Satgas Polres Bngkalan Berikan Sosialisasi Inpers Tahun 2020

BANGKALAN — HALLOJATIMNEWS.com – Satgas implementasi inpres 06 tahun 2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid- 19 di Tempat tempat keramaian berkerumunnya masyarakat dan di jalan yang ramai di wil kota Bangkalan.

Tim gabungan Polres Bangkalan dengan meningkatkan sosialisasi mengenai risiko dan cara mencegah penyebaran pandemi Corona, dengan mendatangi sejumlah pusat keramaian serta titik konsentrasi berkumpulnya masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan satgas Polres Bangkalan, hingga di tingkat kepolisian sektor (polsek)– dengan melibatkan seluruh kekuatan personel lintas fungsi kepolisian, yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, upaya  Polres Bangkalan ini dilakukan melalui giat patroli cipta kondisi, yang dilaksanakan secara berkala di wilayah Kabupaten Bangkalan. Karena sebagian masyarakat –umumnya kaum muda– masih mengabaikan imbauan tentang protokol kesehatan serta imbauan pembatasan aktivitas sosial dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Kami memanfaatkan sarana pengeras suara kendaraan operasional kepolisian untuk memberikan pengertian dan mengajak masyarakat mematuhi imbauan Pemerintah,” ungkapnya di Bangkalan, Rabu (2/9/2020) malam.

Menurut kapolres, dalam kegiatan patroli cipta kondisi ini, anggotanya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik, sekaligus memerintahkan warga (masyarakat) menunda sementara kegiatan yang tidak penting di luar rumah.

Termasuk mengimbau agar untuk sementara menjaga jarak dengan orang lain, ketika melakukan aktivitas di luar rumah. “Artinya, jangan sampai bersentuhan langsung dan sebisa mungkin menghindari kerumunan orang,” tegas Rama.

Untuk itu, kapolres juga mengajak seluruh warga agar mematuhi aturan pemerintah untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19. “Kami menghimbau kepada masyarakat secara baik- baik melalui kegiatan preemtif dan preventif, tersebut” tambahnya.

Sasaran sosialisasi difokuskan pada pusat keramaian, seperti di Area stadion bangkalan, taman paseban bangkalan. tempat nongkrong anak muda di tepi jalan

Sesuai dengan Inpers Intruksi Presiden (Inpres) Nomer 06 Tahun 2020 dan mencegah Corona Virus Disiase 2019 (covid-19), tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Di mana, masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. “Tujuannya jelas, untuk menekan pandemi Covid-19,” tambahnya.

Masih terkait dengan langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, lanjut Rama, Polres Bangkalan, sementara juga Pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona / Covid-19 di tempat tempat keramain dan berkumpulnya masyarakat Bangkalan dengan cara Memberi teguran tertulis, dan menjatuhkan saksi kepada orang orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah, dengan hukuman yang humanisme, serta hukuman fisik ringan seperti ( menyanyikan lagu Indonesia raya, baca surat surat pendek dan juga menghapalkan pancasila dll.).

Dalam pelaksanaan ini satgas memberikan surat tegoran kepada 9 orang plus sanksi humanis dan pus up untuk yang usia muda dengan melibatkan 21 Pers Polres Bangkalan, 5 Pers Kodim 0829 Bangkalan, 7 Pers satpol pp dan 1 pers kesehatan, ” ungkapnya. ( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button