Polres Bangkalan

Korupsi dana desa,mantan PJ kades lerpak di tangkap polisi.

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi menggelar press release di halaman Mapolres Bangkalan terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa.sabtu 21/12/2019.jam 10:30.

“Tersangka adalah Mantan PJ Kepala Desa lerpak 2016-2017, kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, bernama mohderi dan Muhammad Kholil sebagai pelaksana kegiatan,mereka di tetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 dengan membuat sejumlah proyek fiktif dan beberapa kegiatan fiktif.papar Rama.


Masih Rama dugaan tindak pidana korupsi ini adalah bahwa yang bersangkutan tersangka membuat pertanggungjawaban keuangan itu fiktif,ada tujuh kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan ini fiktif dibuat seolah olah ada kegiatan tapi nyatanya tidak ada sehingga hasil audit BPK ditemukan kerugian negara 316.281.486.


Sejumlah barang bukti yamg di amankan pihak kepolisian yakni berupa sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 7.000.000(tujuh juta rupiah).

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 1tahun maksimal 20tahun sebagai mana di sebut dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 UU RI.no31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.

Penulis Aris.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button