HukrimPolres Sidoarjo

Sopir sambi Kurir narkoba, diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Sidoarjo – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo kembali meringkus seorang tersangka penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkotika), pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, penangkapan di dalam rumah MNA (28th), Swasta (sopir), warga Jl. Sedati Agung II/2 Ds.Sedati Agung Sedati Sidoarjo.

Berdasarkan laporan warga, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan sigap melakukan pengembangan, pengeledahan dan penangkapan dirumah tersangka dialamat tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, didampingi Kasat Narkoba (kanan), Wakapolres (samping kiri Kapolres) dan Kabag Humas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam pers realeasenya di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (03/02/2023). Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastic berat total 1.678,42 Gram, 659 Butir Pil extacy dan 395.000 Butir Pil logo LL warna putih, kemudian dilakukan interogasi awal Tsk MNA mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu, Pil extacy dan Pil logo LL warna tersebut adalah milik Mawar Hitam (DPO) dan Pesek (DPO) sebagai Operator dan Tersangka berperan sebagai ‘kurir’ yang bertugas untuk meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk bandar, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini tersangka harus telah ditahan dan terancam hukuman pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)” urai Kusumo.

@deft

Related Articles

Back to top button