EdukasiNasionalNewsPemerintahan

Dewan Akan Rekom Penyegelan Bagi Bangunan Gedung Tinggi Yang Tidak mengantongi SLF

Surabaya – Terkait musibah terjadinya kebakaran di Mall Tunjungan 5. Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menyoroti terkait pemilikan sertifikat laik fungsi (SLF) bagi semua bangunan gedung tinggi.

Dewan akan memanggil kembali sejumlah pihak terkait, untuk menuntaskan pengurusan SLF. Dikarenakan sertifikat SLF sangat penting untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan.

Menurut Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna bahwa dari 109 bangunan gedung tinggi ada 51 belum mengurus dan masih dalam pelaksaan pengurusan SLF.

“Selaku bidang pengawasan pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot agar semua gedung tinggi mengantongi SLF. Hal itu dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, rasa aman bagi penghuni gedung maupun pekerja dan pengunjung.” ujar Politisi Partai Golkar. Kamis (22/04/2022).

Selanjutnya Pertiwi akan melakukan pengawasan setiap dua minggu sekali dan pihaknya akan memantau untuk membantu pemerintah kota dalam menyelesaikan urusan SLF.

“Jadi kami betul-betul intens, dalam bulan ini kami harus memanggil seluruh gedung yang memang belum mengantongi SLF.” tegasnya.

Pertiwi menegaskan bahwa Komisi A tidak akan segan – segan merekomendasikan penyegelan bagi bangunan tinggi yang belum punya SLF.

“Akan kelihatan SLF nya tidak keluar. Karena ada tahapan harus diselesaikan, rekomendasi dari dinas dan yang belum diselesaikan tentu SLF nya tidak akan keluar.” katanya. @ njb

Related Articles

Back to top button