Hukrim

Mayat Bersimbah Darah di Musholla Sidoarjo Terungkap, Korban Dibunuh Harta Dirampas 

Sidoarjo – Mayat laki-laki bersimbah darah yang ditemukan jama’ah usai menunaikan sholat subuh didepan teras Musholla Muhajirin, Dusun Ngares Rt.14 Rw.03 Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono Sidoarjo, pada Kamis Pagi tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.50 Wib, akhirnya terungkap.

Mayat yang diketahui berinisial WAS (27 tahun) warga Sampangan RT.01 Rw.04 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial YW (29), warga Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bahwa tersangka yang diamankan merupakan pelaku pembunuhan di Musholla Muhajirin.

Berita terkait :

https://www.hallojatimnews.com/2022/07/14/geger-warga-ngaresrejo-temukan-mayat-bersibah-darah-di-teras-mushola/

“Tersangka tertangkap dirumanya, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, kurang lebihnya pukul 20.00 Wib, oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ucapnya, dalam konferensi pers dihalaman Mapolresta Sidoarjo, pada Jum’at Siang tanggal 15 Juli 2022.

“Jadi, dalam penangkapannya tidak sampai dalam kurun waktu 24 jam dari kejadian tersebut,” sambung Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, juga membeberkan, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan tersebut, hanya ingin mengambil sepeda motor Honda PCX warna merah milik korban yang terparkir dihalaman Musholla.

“Ketika tersangka hendak membawa kabur motor tersebut, tiba-tiba korban terbangun. Sontak tersangka langsung menusuk tubuh korban menggunakan pisau sebanyak dua kali. Korban melawan, kemudian tersangka kembali menusukan sebanyak empat kali ke dada korban hingga tergeletak dan meninggal dunia ditempat,” bebernya.

Melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah, kemudian tersangka kabur dengan membawa motor korban dan mengambil barang-barang berharga lainnya milik korban.

“Dengan upaya kerja keras melakukan penyelidikan melalui olah TKP. Termasuk memeriksa saksi-saksi, akhirnya pembunuhan tersebut terungkap dan pelakunya berhasil diamankan,” tandas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Penangkapan terhadap tersangka berlangsung dramatis. Tersangka melawan dengan cara mengacungkan Senjata Tajam (Sajam) kearah Petugas yang akan melakukan penangkapan.

“Demi menjaga keselamatan saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur mengenai kaki kanannya sehingga tersangka tersungkur, selanjutnya dilakukan penangkapan,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Menurut pengakuannya, jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bahwa perbuatan tersangka sudah ada niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan karena butuh biaya untuk istrinya yang sudah hamil tua.

“Berdasarkan fakta tersebut, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan YW sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 339 KUHP Subs. Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX nopol S -3534- JBT, sebuah HP Realmi Warna Abu-abu dengan Imei 1 : 864038058157939 Imei 2 : 864038058157921. (milik korban), sebilah Senjata tajam jenis Pisau, sebuah tas warna hitam, sebuah kunci L, 1 (satu) pasang Borgol dan kuncinya, 2 (dua) buah Kunci Pas, sebuah KTP a.n. korban, selembar Foto Copy KK a.n. korban, sebuah STNK Kendaraan a.n. korban, sebuah Kartu Sehat a.n. korban, sebuah SIM C a.n. korban, sebuah NPWP a.n. korban serta dua buah ATM BCA dan ATM Mandiri milik korban.

Pewarta – @Deft

Related Articles

Back to top button