Polres Sidoarjo

Pembunuhan Wanita di Hotel Wahyu Jaya Medaeng Terungkap, Pelaku Adalah Selingkuhannya

 

Sidoarja – Gerak cepat Kepolisian Resort Kota Sidoarjo dalam mengungkap dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di kamar No.10 Hotel Wahyu Jaya, Jalan Letjen Sutoyo No.273 Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, akhirnya terungkap.

Terbukti seorang pria berinisial MIB (23 tahun), warga Desa Klepek Kecamatan Sukosewo, Bojonegoro Jawa Timur, terduga sebagai pelaku pembunuhan berhasil diamankan tak lama dari peristiwa tersebut.

Hal ini ditunjukkan Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press release dihalaman Mapolresta, pada hari Jum’at (05/11/2022).

“Seorang pria yang kita amankan ini, merupakan pelaku dugaan pembunuhan seorang perempuan di kamar Hotel Wahyu Jaya, yang terjadi pada hari Selasa Sore tanggal (02/11/022) kemarin,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Adapun kronologis dalam perkara pembunuhan ini, yaitu dipicu rasa sakit hati tersangka karena ditagih hutang sebesar 2 juta rupiah oleh korban dengan cara berteriak-teriak, sehingga tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban.

“Begitu ada perlawanan dari korban, kemudian tersangka menjerat leher korban menggunakan kerudung yang dipakai korban hingga meninggal dunia,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah, korban diketahui sudah meninggal dunia. Tersangka langsung kabur dengan mengambil barang berharga milik korban berupa HP Samsung, Dompet yang berisi uang, ATM, STNK, sekaligus sebuah motor.

“Tersangka saat itu, sudah diketahui identitasnya melalui penyelidikan dari hasil analisa rekaman CCTV di TKP, dan langsung dilakukan upaya pengejaran,” ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

“Pada hari Rabu tanggal 02 November 2022, Tim Resmob Satreskrim Polres Sidoarjo dapati informasi tentang keberadaan tersangka. Tempat, pukul 14.00 Wib, tersangka berhasil diamankan didepan Indomart Jalan Raya Cepu Randublatung Kelurahan Ngraho Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora Jawa Tengah,” sambungnya.

Ditanya tentang hubungan antara tersangka dan korban, orang nomor satu di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan, bahwa tersangka sudah mengenal korban selama 3 tahun berjalan. Hal ini dibenarkan oleh tersangka saat diinterogasi.

“Selain itu, tersangka juga merupakan selingkuhan korban. Karena diketahui bahwa korban sudah bersuami,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Terkait barang bukti dalam kasus ini, yang berhasil diamankan diantaranya sebuah Rekaman CCTV Hotel, 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Nopol W -5419- NBB beserta STNK-nya, HP Samsung Hitam, Kartu ATM Bank BRI, Uang Tunai Rp.422.000,-(empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) serta Jaket dan Tas Pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. @Dieft/Im

Related Articles

Back to top button