Hukrim

Puluhan Kilo Sabu Jaringan Sokobanah Sampang, Madura di Amakan Polda jatim

SURABAYA || hallojatimnews – Polda Jawa Timur, telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram. Ini yang diedarkan oleh sindikat jaringan Sokobanah, Sampang, Madura.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M.si, mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya selama enam bulan. Yakni, sejak bulan Februari 2019.

“Ini baru saya sampaikan dari bulan Februari sampai sekarang hampir 50 kilogram,” ujar Luki, dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Rabu (31/7/2019).

Kapolda juga menyebut, selama ia menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara Jawa Timur. Sudah ada lebih dari 80 kilogram sabu yang digagalkan peredarannya.

“Dari bulan September 2018, sudah ada sekitar 87 kilogram. Dan yang paling terakhir kemarin yang diungkap oleh jajaran Direktorat (Reserse) narkoba. Modusnya dilakukan melalui, Galon cat. Dimasukkan kedalam cat, tong isinya cat,” lanjutnya.

Bukan itu saja, kata Kapolda, hasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sebesar lebih dari 80 kilogram tersebut. Merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang telah terungkap pada bulan April 2018 lalu. Dengan barang bukti 11 kilogram sabu.

Rata-rata, barang haram tersebut diperoleh dari jaringan Sokobanah, Sampang, Madura. Modus peredarannya melalui jalur udara maupun laut, “Dan ini terungkap juga di Tanjung Perak, sama,” tandasnya.

Selain barang bukti jenis sabu, pihaknya juga mengamankan jenis narkoba lain. Seperti puluhan butir inex dan ganja. Barang bukti ini kemudian dimasukkan kedalam mesin incenerator untuk dimusnahkan.

Saat gelar konfrensi pers di Mako polres Tanjung perak, polisi sempat memamerkan lima orang tersangka yang terlibat dalam peredaran Narkoba jaringan Sokobanah, Sampang, yaitu berinisial Y, SH asal Kabupaten Jember. Lalu, JH, S dan seorang perempuan berinisial N asal Sampang. Serta NAH asal Pontianak.

Dari Lima tersangka yang merupakan sebagai pengedar terbesar ini. Polisi masih mendalami proses pengembangan lebih lanjut. Untuk mengetahui siapa pengedar terbesar di jawa timur.

Atas mereka berliam, akan dijebloskan kedalam penjara polres pelabuhan Tanjung Perak surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button