HukrimPolresatabes

Satreskrim Polrestabes Surabaya Tetapkan Tersangka Kasus Penghinaan Walikota Surabaya

SURABAYA, HALLoJATIMNEWS. Com –  Satreskrim Polrestabes surabaya, akhirnya menahan ZKR, Perempuan (43) tahun, Warga Bogor. pemilik akun Facebook (FB) Zikria Dzatil pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran konten penghinaan terhadap Walikota Surabaya Ibu Tri Rismaharini, pada Jumat tanggal ( 31 Januari 2020) sekitar pukul 23.00 Wib, ZKR ditangkap satreskrim polrestabes surabaya. Zikria dijebloskan ke sel tahanan wanita di Mapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran dan Ps kaur subbag humas Ipda Umam dalam keterangan pers nya dihadapan awak media ini mengatakan, “Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, karena ancaman hukuman pelanggaran pasal itu adalah enam tahun penjara. Kami melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. Senin (3/2/20).

Masih kata Sandi menambahkan Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di berbagai media, Satreskrim Polrestabes surabaya akhirnya menetapkan ZKR, sebagai tersangka pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Lewat akun FB miliknya, ZKR menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap Walikota Surabaya.

Ada dua kalimat yang diunggah, yakni mengakses akun facebook Zikria Dzatil dan memposting kalimat sebagaimana capture di bawah, namun handphone tersebut telah di reset dengan tujuan untuk menghilangkan data datanya sedangkan untuk simcard nya telah di potong dan di buang,” Ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Memposting kalimat yang menimbulkan kebencian dan pencemaran nama baik dengan menggunakan akun facebook Zikria Dzatil sebagaimana capture dibawah ini.

Tersangka ZKR warga bogor
itu nampak menunduk sambil menangis dan menghindari kamera wartawan serta berjalan cepat berlindung di balik punggung petugas yang mendampinginya. ZKR juga memilih diam seribu bahasa dan menyembunyikan wajahnya dengan kain penutup kepala yang menyambung dengan sweeter hitam yang dikenakannya. Namun sebelumnya, ia berulangkali menyatakan permohonan maafnya kepada Ibu Risma Tri Maharan, karena ia sama sekali tidak berniat menghina mereka dan menggunggahnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 (tiga) print out capture print out postingan, 1(satu) unit handphone merk oppo warna unggu dengan nomor IMEI 1 : 864091048998532, IMEI 2 : 864091048998524 dan 1(satu) unit handphone merk realme warna biru muda dengan nomor IMEI 1 ; 866999040117513, IMEI 2 : 866999040117505.(Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button