NewsPeristiwaPolres Sidoarjo

Polisi Amankan Tiga Tersangka Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas

Sidoarjo – Tiga tersangka penganiayaan di Sekolah Insan Cendikia Mandiri (ICM) Kabupaten Sidoarjo pada Senin lalu, tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 21:30 Wib, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Peristiwa itu terjadi, tepatnya di Jalan Sarirogo No. 1 Sari Rogo Sidoarjo dan diketahui ketiga tersangka adalah MKM, SJ dan MM.

“Awalnya korban diajak para tersangka makan malam bersama, sambil membicarakan tentang adanya informasi kehilangan barang dari salah satu siswa yang ada di sekolah tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat pers reales di Mako, Selasa (20/09/2022).

Lanjut Kapolres, saat pembicaraan itu berlangsung terjadi cekcok antara korban dan ketiga tersangka yang kemudian terjadi perkelahian, hingga kepala korban terbentur kelantai berapa kli akibat ditendang oleh para tersangka.

“Jadi, waktu kejadian itu korban tidak tersadarkan diri sehingga para tersangka membawa korban ke UKS. Namun pihak UKS menolak karena kondisi korban terlalu parah. Seketika itu juga korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Masih kata Kapolres, bahwa pihaknya sangat menyangkan sekali kepda pihak Sekolahan karena tidak melaporkan atas kejadian tersebut, sehingga nyawa korban tidak dapat tertolongkan saat ditangani pihak rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

“Seharusnya pihak Sekolah atau Wali Kelasnya melakukan pengawasan terhadap muridnya. Kenapa CCTV yang berada di Sekolahannya bisa mati kok gak di cek dan dibenahi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak.

“Jadi, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana, yang dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp. 3.000.000.000 milyar,” tutupnya. @Rul/Deft

Related Articles

Back to top button