Daerah

Polres Bangkalan Ungkap Kasus 3C Selama Dua Minggu

BANGKALAN || HALLOJATiMNEWS – Dalam kurun waktu sepekan, tertanggal 16 sampai dengan 27 september 2019, jajaran Polres Bangkalan mengungkap 13 kasus dan menangkap 13 tersangka kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka tersebut dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

“Selama dua pekan ini, kami berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan C3, curas, curat dan curanmor. Dari 13 kasus itu, kami mengamankan 13 tersangka,” kata Rama di Mapolres Bangkalan, Senin (30/9/2019).

Perinciannya, 4 tersangka pelaku sajam, 5 orang curat, dan 2 orang terduga pelaku curanmor dan 2 orang pengeroyokan,” ujar Kapolres.

Para pelaku kejahatan itu, tutur Rama, melakukan aksinya dengan modus operandi, rampas 5 kasus, menodong dengan senjata tajam 2 kasus, merusak kunci 2 kasus.

“Kami mengamankan barang bukti
Senjata tajam, Kendaraan bermotor, TV , HP dan kompor ,” tutur Rama.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, para pelaku kejahatan curat yang kerap beraksi di jalanan, melakukan kejahatannya dari puku 23.00 hingga 05.00 dini hari.

“Sedangkan kejahatan jalanan biasanya terjadi dari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB. Untuk menekan dan mengantisipasi aksi kejahatan jalanan ini, kami akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan tersebut,” ungkap Kapolres

Kepada para pelaku, kata Rama, polisi menerapkan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka diancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkas Rama.

Penulis : Haris ( Biro Bangkalan ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button