BNN

Gudang Berisi  8 Kg Sabu Di Gunung Anyar Surabaya Digerebek BNNP Jatim

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur melakukan penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan sabu – sabu di sebuah ruko di daerah Gunung Anyar Surabaya, Pada Rabu ( 9/9/2020) malam hari.

” Dari penggerebekan ini kami menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram,” Ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha saat berada di lokasi penggerebekan.

Adapun ketiga orang tersangka yang diamankan bernama Ridwan asal Sokobanah, Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah. Ridwan dan Suwoto merupakan pengedar, sementara Septian sebagai penjaga gudang tersebut.

Dalam keteranganya Bambang mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang haram tersebut dari Surabaya ke Pulau garam Madura. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ke Jember.

Beberapa lama melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto berasal dari Sampang dan Jember sedang melakukan pengiriman ke Surabaya.

“Setelah mendapati tempat dan menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Petugas kami menemukan sebanyak delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia yang siap edar,” Kata Bambang.

Perlu diketahui, adapun modus yang dipakai para tersangka untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut, untuk mengelabuhi petugas sabu-sabu dibungkus menggunakan magnesium. Saat dilakukan penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium.

“Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemasan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut,” ungkapnya.

Ketiga pelaku ini, kata kepala BNNP Jatim, mereka diimingi-imingi bayaran sebesar Rp. 30 juta untuk sekali kirim sabu-sabu tersebut.

Sementara itu pengakun dari Tersangka Suwoto mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp. 30 juta. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang akan diambilnya.

” Saya hanya Disuruh ambil, kata Suwoto, Saya tidak tahu barang apa ?. Setelah tertangkap bahwa barang yang akan diambilnya itu barang haram, Suwoto sebenarnya benci sabu-sabu dengan Imbalannya Rp. 30 juta. Bahkan suwoto mengatakan tidak paham apa itu sabu – sabu, saya kurang paham,” Baru tadi. Baru kali ini saya ambil satu kali,” Pengakuan Suwoto.( Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button