HukrimPolres Bangkalan

Goda Istri Orang Lain Berujung Maut,  Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Konang Bangkalan

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS.com – Hati-hati menggoda wanita, apalagi yang sudah bersuami. Ningwar(27) asal desa konang kecamatan konang Bangkalan,  usai ditikam sebanyak 4 tusukan di gardu milik H.Ashari desa konang kecamatan konang bangkalan. Minggu 01/03/2020 sekira jam 00:30 WIB.

Berdasarkan data yang  dihimpun  Hallojatimnews, kronologi korban Ningwar, karena menggoda istrinya, yaitu istri dari tersangka Suhdi (32)asal desa karangnangkah kecamatan blega, bangkalan, Suhdi tidak terima dan masih menganut paham setempat yang membela kehormatan seorang wanita.

Suhdi yang juga warga desa karangnangkah kecamatan blega, meminta tolong temannya untuk mencari korban Ningwar, dan tak lama kemudian tersangka menemukan korban sedang berada di gardu milik H.Ashari bersama dengan temannya Badrun, dan setelah turun dari sepeda motor kemudian mendekati korban, dan sempat bertanya ” kenapa menganggu istrinya.

Suhdi yang sudah dikuasai nafsu setannya langsung menikam dengan telak sekujur tubuh lelaki yang menggoda istrinya tersebut, ”
Dengan sontak tersangka langsung membacok korban, sebanyak (4)kali dengan menggunakan senjata tajam sejenis parang bujur, yang sebelumnya dibawa oleh tersangka, dan mengenai pinggang belakang korban hingga korban luka sobek sepanjang +/-30cm dan lebar 5cm, luka di pipi kiri, dan luka dibawah ketiak kiri, setelah tersangka membacoknya lalu tersangka pergi meninggalkan korban, Lalu korban dibawa ke puskesmas konang dan harus dirujuk ke rumah sakit bangkalan. Paparnya.

Kapolsek konang AKP.Abdul Hamid S.H Melalui kasubbag Humas Polres Bangkalan Akp.Bahrudi ketika dikonfirmasi pada senin ( 2/3/2020) membenarkan adanya penganiayaan yang berujung terlukanya korban Ningwar.

Penangkapan tersangka terjadi sekira pada pukul 18:00 WIB, tersangka berhasil diamankan di desa genting kecamatan konang, dan dibawa ke polsek konang, dari penangkapan tersebut, unit reskrim polsek konang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang bujur tanpa sarung pengaman ukuran +/- 68 cm terdapat bercak darah, 1 (satu) potong kaos warna hitam milik korban terdapat noda darah, 1 (satu) potong sarung warna orange milik korban terdapat noda darah, 1 (satu) potong kemeja warna biru dongker milik tersangka, 1 (satu) potong sarung !warna coklat milik tersangka.

Tersangka terancam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat(2) KUHP dengan ancaman maksimal (5)tahun penjara.

Penulis : Jamal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button