NasionalNews

Ops Semeru, kasat lantas himbau pengguna jalan agar menaati 8 aturan lalu lintas

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kepolisian seluruh Indonesia akan kembali melaksanakan razia (Operasi), serentakan bersandikan Zebra Semeru 2019. Yang akan digelar serentak dimulai tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Operasi tersebut dilakukan dengan maksud meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
guna mewujudkan KAMSELTIBCAR lalu Lintas.

 

AKP Ayip Rizal, SE, Kasat Lantas Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, operasi serentak Semeru 2019 itu akan dimulai pada, 23Oktober dan berakhir pada, 5 November 2019.

“Penindakan pelanggaran itu nantinya berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Ayip, Kamis siang (22/10/2019). Saat ditemui media ini.

Kasat lantas yang akrap disapa ayip ini. juga menghimbau kepada bagi pengguna jalan yang berkendara agar mematuhi segala aturan lalu lintas yang berlaku dan harus ditaati.

Dalam razia serentak seluruh Infonesia itu, ada 8 Target penindakan. Jika anda ingin terhindar dari Tilang, wajib ikuti aturan berikut ini :

*Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh Alkohol.

*Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standart (SNI)

*Menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

*Mengendarai kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

*Pengemudi kendaraan yang masih dibawah umur.

*Pengendara kendaraan yang melawan arus.

*Kelengkapan dan keabsahan administrasi surat-surat, STNK, SIM.

Tidak menggunakan sabuk pengaman. “Tandasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button