HukrimNews

Nekat Rampas Kalung Emas Buat Beli Baju Cucunya, Kakek 59 Th Ditangkap Polisi

Foto: tersangka beserta Barang buktinya diapit petugas di mapolsek jambangan surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – M. Kusaini,(59) warga Jalan DKA Tegal, Surabaya berhasil ditangkap oleh anggota satua resrse kriminal polsek Jambangan polrestabes surabaya, Minggu 17 Februari 2019 pukul 07.30 WIB.

kakek dengan dua cucu itu ditangkap lantaran dirinya nekat melakukan pencurian di area Pasar pagi tepatnya dilapangan Masjid Al Akbar (Agung),

pasalnya, pada awalnya tersangka itu berniat untuk jalan-jalan dan membelikan baju cucunya, ketika berpapasan dengan korban di lokasi kejadian. pelaku itu melihat anak korban dengan menggunakan kalung emas yang di gendong oleh orang tuanya Suyitno (38) warga Lamongan tersebut.

“Namun tanpa berpikir panjang, pelaku berbalik arah dan mengikuti korban dari belakang, begitu ada kesempatan pelaku memutus kalung yang dipakai anak korban menggunakan kedua tangannya.”Ucap Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam, Minggu (24/02/2019)

saat kalung yang digunakan anak korban ditarik tersangka.” Diungkapkannya, ada bebera pembeli lainnya yang tahu dan pelaku diteriaki maling sehingga pelaku berusaha kabur untuk bersembunyi. lalu tersangka itu dikejar oleh korban dan warga hingga berhasil ditangkap
“Berungtung saat itu pelaku ini tidak dihajar oleh warga sekitar dan pelaku saat itu diserahkan ke petugas Polsek Jambangan, Polrestabes Surabaya yang sedang patroli wilayah di sekitar lokasi kejadian.”jelas mantan kapolse Kerembangan.

dalam pengaakuan tersangka,”Dikatakannya. pelaku ini mengakui jika telah melakukan aksi pencurian tersebut baru sekali, itupun saat ada kesempatan.”Rencana hasil curian tersebut akan dijual untuk buat beli baju cucunya,” akunya pelaku dihadapan penyidik.

Ditambahkannya, tersangka dan Barang bukti 1 buah kalung emas seberat 3 gram dan nota pembelian itu kini diamankan kepolsek jambangan polrestabes surabaya guna proses hukum yang sudah di tentukan yaitu pasal 365 dan atau 363 KUHP, yang ancamannya paling lama 9 tahun penjara. @ Spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button