HukrimNews

Kerap nyabu pria asal sidotopo dikecrek Polisi

Foto: tersangka berikut batang buktinya saat diamankan di mapolsek semampir Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Lantaran kerap mengunakan barang terlarang jenis Sabu. Seseorang pria asal warga Sidotopo sekolahan Surabaya berhasil dibekuk Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria bernama Samsol Arifin (25) ini, ditangkap dirumahnya jl. Jatipurwo Surabaya, pada hari Sabtu 23 Meret 2019 sekira pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan tersangka itu bermula ketika Anggota Satreskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah tepatnya di Jatipurwo Surabaya itu kerap dijadikan ajang pesta Sabu-sabu.

Setelah melakukan penyelidikan dirumah yang dimaksud itu benar, petugas langsung menggerebek dan berhasil mengamankan tersangka Samsul yang pada saat itu sedang Menghisap Sabu. “Sebut Kapolsek Semampir. Kompol Ariyanto Agus, Selasa (26/03/2019) dini hari.

Dari penangkapan tersangka, “lajut Kapolsek. petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat total. masing 0,05 Gram, 1. buah korek api gas warna biru, 1 buah botol bong terbuat dari botol plastik, 1. buah pipet kaca yg didalamnya terdapat sisa sabu dgn berat, 1,65 Gram.

“Tersangka berikut barang buktinya itu kini dibawa kepolsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “Ujar perwira dengan satu melati dipundaknya.

Imbuhnya, atas yang di perbuat oleh tersangka itu. kini akan menanggung akibatnya dibalik jeruji besi mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Sedangkan tersangka, akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika yang ancamanya paling lama 7 tahun penjara,” tutup Ariyanto. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button