News

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan 9 Pelaku Pengeroyokan Jalan Tunjungan

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan yang menyebabkan korban mengalami luka luka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce didampingi Kasatreskrim, Kanit Jatanras dan Kasihumas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa dalam pengeroyokan terhadap korban inasial W, pada 30 Mei 2023 yang dilakukan 9 pelaku, 2 diantaranya masih dibawah umur.

“Pada saat itu korban W, sedang duduk santai di Jalan Tunjungan, setelah itu muncul segerombolan pelaku yang sedang konvoi dan melakukan penganiayaan terhadao pelaku.” terang Kapolres. (8/6/23).

Sebelumnya para pelaku sedang konvoi sesudah menonton musik di lapangan Kodam Brawijaya. Pada saat berkumpul di SPBU, mereka melanjutkan konvoi sampai di Jalan Tunjungan.

Setelah itu mereka menemukan salah satu sasaran yang ternyata anggota IKSP, pada saat itu korban mengucap salam SINSHO. Kemudian para pelaku tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar korban. akan tetapi dihalau oleh scurty Bank India.

Tidak jauh dari tempat tersebut para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motor.

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku secara beramai-ramai turun mengejar dan melakukan penganiayaan, sebagian ada yang memukul ada yang menendang ada yang menarik baju dan ada yang menggunakan alat yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Genteng dan langsung ditindak lanjuti melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendalami terhadap keterangan korban maupun saksi-saksi yang ada di lapangan.

Setelah melakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan-keterangan saksi yang ada, akhirnya mendapatkan titik terang terkait dengan identifikasi para pelaku.

“Selang tiga hari keempat para pelaku, berhasil diamankan beserta yang lainnya dan beberapa barang bukti.” ujar Pasma saat jumpa Pers di lapangan Polrestabes Surabaya.

Diantara 9 para pelaku YM (21) alamat Sedati Sidoarjo, NR (20) Alamat Kendang Sari, MRM (20) alamat Kendangsari Surabaya, APG (19) alamat Sabola Sidoarjo, MV (19) alamat Sukodono. Sidoarjo FAP (18) alamat Gayungan Surabaya, PLS (18) alamat Kendangsari Surabaya, IM (17) alamat Sidoarjo, MEFL (17) alamat Surabaya.

Sedangkan barang bukti yamg berhasil diamankan kendaraan untuk sarana Vario merah Nopol W 4993 ZZ, Vario putih Nopol W 2162 NON, Beat Putih Merah Nopol L 5731 EK, Scoopy Merah tidak ada nopol, Bukti rekaman CCTV dan Baju, Topi, yang digunakan saat pengeroyokan.

Atas peristiwa tersebut para pelaku di jerat dengan pasal Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. @njib

Related Articles

Back to top button