HukrimNews

Dua budak Sabu asal Surabaya Diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan

Foto: kapolres Beserta anggota Polsek pabean Cantikan rilis dua tersangka berikut barang buktinya di halaman polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gagalkan penyelundupan barang terlarang jenis Sabu ke wilayah Surabaya.

Dua pelaku yang ditangkap itu. adalah Ibnu Sungkono (49) warga Jalan Tambak Mayor atau tinggal di Jalan Demak Jaya Surabaya dan Indra Wardana (27) warga Jalan Dukuh Kupang Barat 17, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK M. Si, mengatakan Mereka itu ditangkap pada Senin (4/5/2019), sekira jam 23.00 WIB, setelah pengembangan dari tersangka Ibnu yang diketahui sebagai kurir Sabu.

Ibnu ini dibekuk berawal dari informasi dari masyarakat dengan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dí Madura yang selanjutnya akan dibawa ke Surabaya

Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan segera melakukan penyanggongan di pintu keluar Jembatan Suramadu tepatnya di Kedung Cuwek Surabaya.

Ketika sasaran yang diincarnya lewat dan keluar dari jembatan Suramadu, saat itu juga pelaku benama Indra. dikejar dan ditangkapnya.

setelah pemeriksaan petugas, Indra ini mengatakan bahwa dirinya hanya suruhan dari seseorang Berinisial WW (DPO)

Sedangkan barang serbuk kristal putih jenis Sabu. Sebelumnya oleh ibnu akan diserahkan kepada tersangka Indra.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK. M. Si, mengatakan, keduanya ditangkap anggota setelah menerima informasi dari warga yang mengetahui jika akan ada transaksi Narkotika.

“Mereka mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu dari Madura yang akan diedarkan di Surabaya.

Dengan sekali pengiriman barang haram jenis sabu tersebut, mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp. 600 ribu, mereka meranjau sabu yang diakui milik WW (DPO) yang saat ini dalam pengejaran petugas,” kata Agus Saat konfresi pres, Senin (06/05/2019)

Lanjut Agus, dari penangkapan para tersangka ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap meraka untuk mengetahui bahwa sabu tersebut apakah milik jaringan Lapas,

Sedangkan kedua tersangka berikut barang bukti Sabu-sabu dengan berat total 108 gram. itu kini masih diamakan dan masih dilakukan pengembangan di mapolsek Pabean Cantikan Surabaya, “imbuhnya

Mereka, berdua ini akan terancam dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

“Atas perbuatan mereka itu, Kini akan menjalankan puasa didalam penjara Polsek Pabean Cantikan Surabaya,” pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button