DaerahHukrimNews

Gara Gara Nyongkel Clurit, Pria ini Terpaksa berurusan dengan Polisi

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas ke Polsek Modung Bangkalan Madura.

BANGKALAN | Hallojatimnews – Apes nasib bagi seorang pria bernama Besori (37) th, warga Dsn. Lonnangkah, Ds. Karang anyar, Kec. Modung, Kab. Bangkalan ini, tak menyangka bahwa dirinya itu harus merasakan pengapnya dalam tahanan Mapolsek Modung, Polres Bangkalan Madura.

Pria ini ditangkap oleh anggota polsek Modung, Lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit yang di selipkan dipinggang sebelah kiri tepatnya dibalik bajunya.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti sebilah Clurit diamankan dan dibawa oleh petugas ke Polsek Modung Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Selasa (28/05/2019) dini hari.

Sebelumnya, Tersangka ini ditangkap ketika berada disebuah gardu tepatnya di Dsn. Pasir, Ds. Karang anyar, Kec. Modung, Kab. Bangkalan

Tersangka ini sebelumnya, sudah dicurigai oleh anggota reskrim polsek modung yang saat itu memaksakan patroli di Ds. Karanganyar, Kec. Modung, Kab. Bangkalan

“Setelah petugas melakukan Penggeledahan dibadan tersangka, ternyata dari badan tersangka ini petugas menemukan sebilah celurit yang di selipkan dipinggang dengan ditutupi bajunya, “ungkap Suyitno.

“Tersangka ini membawa senjata tajam jenis clurit, dan akan di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat No,12 tahun 1951, yang ancaman hukumnya maksimal 3 tahun penjara.” imbuhnya

“Atas perbuatannya, tersangka ini akan merayakan lebaran didalam penjara polsek Modung, Polres Bamgkalan Madura,” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button