HukrimNasionalNews

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Narkotika sindikat kejahatan terorganisir Malaysia menggunakan Kapal Pesiar

Jakarta | hallojatimnews– Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin AKBP VICTOR SIAGIAN, SIK, M.Si  membekuk sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu sindikat kejahatan terorganisir Malaysia-Jakarta. seberat 37 kilogram. Barang haram tersebut dimasukan di dalam kapal, kapal tersebut dicarter atau di pakai untuk mengangkut shabu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
AKBP VICTOR SIAGIAN, SIK, M.Si
menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba Asia tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada sabu diantar ke daerah komplek pelabuhan sunda kelapa, jalan baru naraya,no.99, Batavia Marina, Jakarta Utara.Selasa, 04 juni 2019, sekitar pukul 09.30 wib. Dirinya menyebut jika sindikat itu merupakan yang terbesar di tahun 2019.

“Kemudian, Tim SATGAS NIC Direktorat Tindak pidana narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan akhirnya pada 4 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 wib tim 1 telah menangkap terhadap tersangka ISKANDAR ZULKARNAIN BIN MOHD HAMDAN dan MOHAMMAD IKHSAN FIRDAUS BIN AMBAYAH di komplek pelabuhan sunda kelapa, jalan baru naraya,no.99, Batavia Marina, Jakarta Utara,” kata AKBP VICTOR SIAGIAN, SIK, M.Si, Sabtu (8/6/2019).

Photo : Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Viktor menerangkan, polisi awalnya Penangkapan dilakukan setelah kapal pesiar moto cruise KARENLINER LANGKAWI warna putih mengangkut Narkotika Shabu dari Malaysia ke Jakarta dalam pengkapan tersebut tim menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak sekitar 37 *(tiga puluh tujuh)* kilogram yang berada di dalam kapal, kapal tersebut dicarter atau di pakai untuk mengangkut shabu yang dikemudikan oleh narkoda Kapal bernama SAHRON NISSAM BIN SALEH dan 2 orang ABK yaitu SALLEHUDDIN BIN ABD MANAF dan RAHIZAM BIN MOKHTAR, dalam waktu yang bersamaan Tim juga menangkap terhadap tersangka MOHD HASRI BIN MOHD TAIB yang berperan sebagai pengendali jaringan yang berada di Hotel Aston Pluit Jakarta Indonesia.

Kemudian semua tersangka dan keseluruhan barang bukti dibawa kekantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk di lakukan penyidikan dan saat ini Satgas NIC masih melakukan pengembangan

Kami masih buru pelaku lain yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Jakarta,” tutupnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button