HukrimNews

Pengusaha Agen Travel, Bawa Uang Nasabahnya

Surabaya | hallojatimnews – Pemilik agen Sharon Wisata digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya perusahaan tersebut telah menipu dua perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka Budiono melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua perusahaan, yakni korbannya adalah Pakuwon Golf and Famili dan Hotel Four Point Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, melalui agen tour and travel kepada korbannya. Tersangka berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp.400 juta.

Bima menjelaskan, dalam aksinya tersangka menggunakan uang pembayaran dari para korban, untuk membayar hutang. Sehingga, tidak bisa memberangkatkan korban ke lokasi wisata yang ditawarkan.

“Di situ pelaku terus melarikan diri. Dan pada saat dicari oleh korban, dia menghilang. Tidak pernah berusaha menghubungi korban sama sekali,” jelasnya.

Sementara modusnya untuk mendapatkan korban, tersangka menawarkan paket-paket wisata. Setelah mendapat uang DP, tersangka menggunakan untuk keperluan lain.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP hukuman penjara 4 tahun penjara. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button