DaerahHukrim

Satreskoba Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Dua Tersangka penyalah gunaan Narkoba

BANGKALAN| hallojatimnews – lagi-lagi Satreskoba Polres Bangkalan, Madura Kembali Meringkus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu, pada hari Kamis 04 Juli 2019, sekira jam 18.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan itu adalah Marfii (42) warga Ds. Kelbung Kec. Sepulu Kab. Bangkalan dan Moh Rokip (30) warga Dsn. Blungkeng Ds. Tanagura Barat Kec. Sepulu Kab. Bangkalan.

Kasat Reskoba polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono, S.Sos. Melalui Kasubbag Humas Iptu Suyitno mengatakan bahwa, dalam penangkapan keduanya bermula ketika Anggota Satreskoba mendapatkan informasi tentang adanya peredan Narkoba di tempat tersebut.

Dengan berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyidikan di rumah tersangka Marfii.

“Setelah dinyatakan bersalah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ketika berpesta Sabu-sabu.”kata Suyitno kepada hallojatimnews.com, Sabtu (06/07/2019).

Setelah ditangkap, para tersangka mengaku jika barang haram jenis Sabu itu di beli dari seorang pengedar bernama Rudi yang kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp. 500.000,- untuk dijual kembali.

“Tak lama kemudian, Rokip membeli Sabu seharga 100 ribu. Kepada Marfii dirumahnya, dan barang haram tersebut digunakan bersama-sama.” Akunya Marfii Kepada penyidik.

Na’as, keduanya tak sempat menggunakan barang haram tersebut karena keburu ketangkap polisi.

lanjut Suyitno,” kini tersangka Marfii dan Rokip kini diamankan dan dibawa ke Polres Bangkalan Madura Guna Proses penyidikan lebih lanjut. “Jelas perwira dengan 2 balok dipundaknya.

Dari Marfii, Petugas menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp. 100.000,- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah sendok Sabu, 1 (satu) kantong plastik klip sedang yang didalamnya berisi kantong kantong plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 4 (empat) buah bong lengkap dengan sedotan, 8 (delapan) buah sedotan, 6 (enam) buah korek api gas

Sedangkan dari Rokip, petugas menyita, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai berat kotor 1,60 gram, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu,
– (satu) buah kantong plastik klip kecil kosong pembungkus sabu berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) buah sendok Sabu dan 1 (satu) buah korek api gas.

“Atas yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka harus mempertanggung jawabkan dibalik jeruji besi Polres Bangkalan, Madura. Dan akan dijerat dengan pasal masing-masing yang diperbuatanya.”pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button