DaerahHukrimNews

Dua Pelaku Jambret Tas Keok ditangan Unit Reskrim Polsek Tanjungbumi Bangkalan

BANGKALAN  || hallojatimnews – Dua pelaku kejahatan jalan (Jambret) asal warga Ds Tanagurah Timur Kec Sepuluh Kab Bangkalan dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung bumi Polres Bangkalan.

Tersangka ditangkap pada hari Jum’at 05 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wib di jalan Raya Ds Bumianyar Kec Tanjungbumi Kab Bangkalan, Setelah menjabret tas Milik seorang wanita bernama Dewi Aminia.

Kedua Pelaku yang ditangkap adalah, Zaiful Rizal (21) th, dan Zaiful Arifin (17) th, keduanya warga Ds. Tanagurah Timur Kec. Sepuluh Kab. Bangkalan, Madura.

Peristiwa itu berawal para Tersangka ini mengikuti korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan menyalip korban dari arah kiri.

“Setelah sampai dilokasi kejadian (TKP), Lalu para tersangka ini langsung mengambil dompet yang diletakkan di dasbotr motor korban dan melarikan diri.” Sebut Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Sabtu (06/07/2019)

Dari kejadian tersebut anggota Reskrim Polsek Tanjungbumi bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pencurian di Jalan Ds Bumianyar Kec Tanjungbumi Kab Bangkalan.

Tak jauh dari lokasi kejadian itu, anggota Polsek Tanjungbumi dan di bantu oleh anggota Polsek Banyuates Polres Sampang langsung melakukan penyekatan dimana pelaku melarikan diri.

“Ketika sampai dijalan di area Ds Bumianyar Kec Tanjungbumi Kab Bangkalan, Pelarian kedua pelaku berakhir dan  berhasil ditangkap. “Jelas Suyitno kepada hallojatimnewa.com

Motor tanpa plat nomer saat diamankan

Dari tersangka, Petugas mengamankan barang bukti berupa Uang tunai senilai 800 ribu-, 1(satu) buah dompet warna hitam putih dengan tulisan “EDC” dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna hitam tanpa plat nomor.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungbumi guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tegasnya

Masih lanjutn suyitno,”Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button