DaerahHukrimNews

Pelaku Perampasan di Dsn. Sanggrah Agung berhasil diungkap Polsek Socah

Photo : tersangka saat diamankan Polisi

BANGKALAN | Hallojatimnews – Heriyanto (37 th) warga Kamp Ra’as Ds. Kemoning Kec. Tragah atau di Kamp Ganding Ds. Pangpong Kec Labang, Kab Bangkalan. Kini harus berurusan dengan polisi

Pria ini berhasil ditangkap oleh anggota Reskmin Polsek Socah, setelah merampas tas milik seorang perempuan di tengah Tegal tepatnya Kamp Sorok Ds Sanggrah agung Kec Socah Kab Bangkalan, Jumat tgl 23 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wib,

Korban yang melaporkan saat itu, Berinisial NR (36 th) asal warga Dsn. Bakungan Ds. Kwanyar, Kec Kwanyar, kab. Bangkalan.

Kapolsek Socah AKP Hartanta Melalui Kanit Reskrim Iptu Zainal mengatakan sebelumnya, Korban dan Pelaku saling kenal dengan melalui akun FB. kemudian mereka ini membuat pertemuan di sebuah tempat.

“Ketika sampai di kampung Sorok Ds. Sanggrah Agung Kec Socah Kab. Bangkalan, Pelaku mengajak Korban ke tengah tegalan, Disitu, tersangka ini merampas paksa tas yang berisi HandPhone, alat Cosmetic dan perhiasan berharga Milik Korban.” Kata Zainal, Sabtu (25j05/2019)

Masih Kata Zainal, Selain melakukan perampasan, pelaku ini juga mengancam korban jika tidak menyerahkan barang-barang miliknya,

“Namun barang yang akan di ambil oleh pelaku itu dipertahankan sehingga korban terjatuh ketanah,”ujarnya

Diungkapkannya, berdasarkan laporan korban tersebut. Petugas langsung menindak lanjuti untuk olah TKP dan melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dolokasi.

“Tak lama dari kejadian itu, setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh petugas dan menyita 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Tornado warna Hitam tahun1995 nopol: M 4087 GI yang digunakan oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan Mako guna diproses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Akibat dari ulahnya, tersangka ini akan merayakan lebaran didalam penjara Mapolsek Socah, Polres Bangkalan Madura, karena melanggar pasal

“Atas perbuatannya pria inj akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Subs 368 KUHP. Tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara,” tutupnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button