Hukrim

Edarkan Sabu, Suami-Istri Ini Diringkus Polrestabes Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – Pasangan suami-istri kompak jadi pengedar sabu. Tak pelak, SA (28) dan MA ( 24 ) yang sama-sama berusia muda itu diringkus tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Penangkapan kali ini dilakukan tepatnya di lampu merah Jl. HR. Muhammad Surabaya,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (23/7).siang.

Keduanya diringkus petugas di HR Muhammad Surabaya pada Rabu pukul 14.00 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pasutri ini hendak akan mengantarkan paket Sabu keseseorang atas perintah Majikanya berinsial IW.

Ketika akan ditangkap, tersangka pasutri ini sempat berusaha kabur, namun berhasil digagalkan petugas.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti Antara lain, yakni 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat ± 98,23 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Satria.

Foto / Barang Bukti Sabu

“Hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata istrinya juga merupakan pengedar,” ujar Yusuf menjelaskan.

Lanjut Yusuf, mengatakan Pasangan suami istri itu mengaku baru saja mengambil paketan sabu tersebut yang rencanya akan diranjau dekat warung soto di Jl. Hr Muhammad Surabaya, Sehingga petugas langsung menangkap kedua pasangan suami istri tersebut.

Terpaksa pasangan SA dan MA kami bawa ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, Keduanya kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal yang Disangkakakan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati ( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button