Hukrim

Pria Baya Warga Supiturang Di Ringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Lumajang

Lumajang, hallojatimnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus warga asal Desa Supiturang Kec Pronojiwo bernama RS  (31 ) tahun karena kepemilikan narkotika. Selasa (30/71/19).

Tersangka diamankan di rumahnya sendiri terbukti kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu seberat 0,65 gram. Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM. MH, menuturkan dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika ““luar biasa masalah narkoba dilumajang, hampir tiap hari kami tangkap. perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba”

“saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut berkeliaran dan merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap Arsal

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH yang memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan pelaku terbujti melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. ”

Akibat perbuatan pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya.

Penulis : Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button