Polda Jawa Timur

Memutus dan Mencegah Penyebaran Virus Covid 19, Bagi Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik Lebaran 2020

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19.

Telegram tersebut berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, “Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,” kata Kombes Trunoyudo. Sabtu (4/4/2020).

Trunoyudo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni:

Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.

Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).

Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.

Menerapkan perilaku hidup bersih.

Kabid Humas Polda Jatim berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polda Jatim serta keluarganya mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.

‎”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipedomani untuk dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona,” katanya.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button