DaerahHukrimNews

Pengedar Sabu Asal Surabaya ditangkap Unit Reskoba Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN || hallojatimnews – Anggota Satuan Reskoba Polres Bangkalan kembali melakukan penggerebekan disalah satu rumah di Surabaya.

Penggerebekan itu terjadi pada hari Kamis 05 September 2019, sekira jam 15.30 WIB. di rumah milik seorang pengedar Berinisial SMDN yang berlokasi di Surtikanti 2/1-A RT. 005/RW. 006 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Tersangka ini dapat ditangkap setelah anggota reskrim Polsek Konang menangkap seorang pengguna berinisial RHMT yang pada saat itu telah kedapatan membawa barang haram jenis Sabu.

“Dari pengakuanya RHMT, serbuk kristal putih haram itu didapat dari seorang pengedar di Surabaya.” Sebut Soekris Trihartono. Kasat Reskoba Polres Bangkalan, sabtu (7/9/2019)

Berdasarkan hasil pengakuan dari RHMT anggota Satreskiba Polres Bangkalan langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap SMDN dan menemukan sejumlah barang bukti sabu dari dalam rumahnya.

Selanjutnya tersangka SMDN diamakan dan dibawa ke Mako Polres guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. “Ungkapnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti 1 buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat 6 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram, 1(satu) kantong plastik klip bertuliskan “150” yang di dalamnya terdapat 4(empat) kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram.

Disamping itu petugas menyita 1(satu) buah kotak kecil hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan digital dan 3(tiga) buah sendok sabu, 1(satu) kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kecil kosong, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sedotan, 1(satu) unit HP merk LENOVO warna hitam, 1(satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan 1(satu) lembar KTP milik tersangka turut diamankan. “Tambah Soekris.

tersangka kini akan kami jerat dengan pasal pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya SMDN akan terancam hukuman diatas 15 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button