HukrimNews

Curi uang dari penjual Bensin eceran, Pria ini berakhir di Polsek Krembangan

SURABAYA || hallojatimnews – Agus Zainal (33) warga Arimbi Surabaya ini harus mendekam didalam penjara Mapolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, usai mencuri kotak plastik berisi uang.

Pasalnya, pria itu ditangkap anggota Opsnal Polsek Krembangan Surabaya, karena mencuri kotak berisi uang tersebut di salah satu rumah warga bernama Tarwiti (62), di Jalan Tambak Asri, Surabaya.

Kotak Plastik yang berisi uang recehan hasil penjualan bensin eceran itu dicuri pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu sehingga membawa pelaku berurusan dengan Polisi.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, awalnya pelaku dengan menggunakan sepeda motor melewati Jalan Tambak Asri, selanjutnya pelaku ini berhenti dengan maksud membeli bensin.

Namun, korban saat itu tertidur di dekat kios tempat jualan bensin. Ketika itu pelaku melihat kotak plastik di bawah tempat yang ditiduri korban.

“Tanpa basa-basi, selanjutnya kotak tersebut diambil oleh pelaku,” sebut Esti, Sabtu. (7/9/2019) kepada media ini.

Setelah mendapatkan barang curian, pelaku ini mencoba kabur. Tapi apes, saat akan kabur, suami korban memergoki pelaku dan diteriaki maling hingga mengundang reaksi warga sekitar dan mengejar pelaku.

“Saat proses pengejaran, anggota kami melintas disekitar lokasi untuk kring serse. Dan saat itu juga, pelaku kami tangkap dan kami bawa ke kantor,” tambah Esti.

Sementara itu, pelaku Agus Zainal mengaku nekat mencuri karena sudah lama menjadi pengangguran. Apalagi dia butuh uang untuk membayar hutang.

” atas perbuatan tersangka, akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya kurungan paling lama 4 tahun penjara, “pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button