HukrimNews

Bukannya beribadah, 3 Pemuda ini malah ketahuan Nyabu di Kamar Mandi Masjid

SURABAYA || hallojatimnews – Lantaran kecanduan Narkoba jenis Sabu Sabu, tiga remaja berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis 05 September 2019, sekira jam 03.00 WIB.

Ketiga tersangka ini di ketahui bernama Achmad Farits (22) th, warga Dsn. Jatisari Ds. Mojokarang Kec. Dlanggu Mojokerto, Choirul Asghor Sugiarto (19) th, warga Jalan Platuk Donomulyo 1/58 Surabaya dan Dimas Adi Prasetyo (17) th, warga Jalan Platuk Donomulyo No. 78 Surabaya.

Mereka ditangkap lantaran mengkomsumsi barang terlarang tersebut didalam kamar mandi Masjid Al Furqon yang berlokasi di Jalan Platuk Donomulyo Gg 6 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto melalui Kanit reskrim Iptu Endri Subandrio mengatakan, sebelumnya anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan laporan dari warga bahwa ada tiga orang masuk kedalam masjid dengan cara memanjat pagar.

Warga mengira bahwa ketiga tersangka itu akan melakukan pencurian atau perbuatan jahat lainnya sehingga warga mengepung dan melaporkan Ke Polsek Kenjeran.

“Begitu petugas dan warga setempat melakukan pencarian didalam masjid ketiganya sedang bersembunyi di dalam kamar mandi dan mereka diketahui usai melakukan pesta sabu.” Kata Endri kepada hallojatimnews.com, Minggu (8/9/2019) dini hari.

Saat akan ditangkap, Lanjut Endri. Mereka ini sampat membuang barang bukti alat hisap sabu ke dalam closed dengan cara diguyur air. namun usaha mereka untuk menghilangkan barang bukti tidak berhasil.

barang bukti tas milik para pelaku yang diamankan Polisi

“malahan mereka bertiga dapat ditangkap setelah akan membuang alat hisap Sabu kedalam closed tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya. yaitu (1) pipet kaca, (2) potongan sedotan, (11) sedotan plastik, (1) gunting, (1) korek api dan (1) tas warna coklat diamakan dan dibawa Kepolsek Kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “ungkap Endri.

Kini ketiganya ini akan menginap dihotel Prodio polsek Kenjeran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Meraka akan kami jerat dengan pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button