DaerahNews

264 Kepala Desa Terpilih se Kabupaten Gresik, Dilantik Bupati Sambari Halim

GRESIK // hallojatimnews – Sebanyak 264 kepala desa (kades) terpilih hari ini dilantik langsung oleh Bupati Gresik bertempat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Senin (09/09/2019) pagi .

Puluhan kades tersebut dilantik dari hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk periode 2019 – 2025 ke depan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah kepada kades dari 264 jumlah total kades terpilih di pilkades serentak. Adapun pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Gresik bapak Sambari Halim Radianto.

264 Kades yang terlantik berasal dari 18 kecamatan. Yakni kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, kecamatan Cerme, kecamatan Duduksampeyan, kecamatan sangkapura, kecamatan Tambak, kecamatan Driyorejo, kecamatan Bungah, kecamatan Dukun, kecamatan Ujung Pangkah, kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Balongpanggang , kecamatan Menganti, kecamatan Wringinanom, kecamatan Kedamean.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam sambutannya mengingatkan akan pengelolaan dana desa (DD) sesuai aturan. Sebab, dalam pengelolaannya, banyak kades yang tersandung kasus DD tersebut.

“Prosedur (DD) harus ditempuh agar anda sekalian terhindar permasalahan hukum. Segera menyerap ilmu pengelolaan desa,” katanya.

Tercatat sampai awal Juli 2019 ini, sudah ada satu kades dan mantan kades terjerat kasus DD dan sudah masuk dalam bui. Selain kasus DD, kepengurusan sertifikat tanah atau prona juga kerap jadi masalah. Untuk itu sambari menghimbau agar pengelolaan desa berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (adalah) meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.

Penekanan tersebut, kata dia lantaran Pemkab Gresik sedang mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga perlu tertib dalam penginventarisir aset desa. Hal tersebut lantaran penilaian WTP berkaitan dengan laporan keuangan desa hingga tingkat pemkab yang tertib.

“Tertib administrasi dan inventarisir desa (tercantum) di Undang-undang Nomor 6 yakni tanah bengkok. (dulunya) masuk kas desa, sekarang masuk ke APBDes. Sehingga akan kita lakukan rakor tiap bulan terkait Undang-undang Nomor 6 tahun 2014,” terangnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah menerangkan, bahwa pelaksanaan pelantikan kades terpilih sesuai amanah peraturan yang berlaku. Bahkan dilakukan lebih cepat dari batas waktu maksimal 74 hari. “Dengan dilantiknya kepala desa ini nanti, agar mereka bisa segera bekerja dan menjalankan amanah yang sudah diberikan oleh masyarakat,” Ungkapnya.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button