HukrimNews

Onok Maneh, IP Remas Payudara Mahasiswi Kagum Dengan Kecantikanya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Pikiran cabul merasuki otak seorang pria berinsial IP ( 20), warga Jl. Medokan Semampir Surabaya.

Dia nekat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan muda, Saat Korban dan adiknya sedang mencari makan di daerah food court daerah keputih, saat perjalan pulang, korban bertemu tersangka secara tak di diduga tersangka langsung meremas payudara korban.

Menurut Satreskrim Unit PPA Pokrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, membenarkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi Rabu malam, 25 September 2019 jam 19.30 WIB, Ia Menjelaskan, peristiwa memalukan dialami korban, saat korban dan adiknya sedang mencari makan di food court daerah keputih, saat perjalanan pulang korban dan adiknya bertemu dengan tersangka di daerah perumahan kertajaya indah regency surabaya.

Tersangka kagum melihat kecantikan korban dan adiknya lalu tersangka mendekati korban dengan alasan meminta kenalan tapi korban dan adiknya menolak,” Kata Ruth Yeni.

Karena tersinggung akhirnya tersangka memegang payudara korban dan pergi, namun korban dan adiknya mengejar tersangka dan tertangkap dengan dibantu oleh satpam perumahan kertajaya indah regency dan pengguna jalan yang melintas,” Ungkapnya. Sabtu (28/9).

Tidak terima dengan pelecehan itu, korban berinisial GI, ( 24 ), Mahasiswi , alamat Perum Grand Kenongo Estate Kab. Mojokerto atau (KOS) Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya ini, akhirnya melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan sudah cukup bukti, maka pelaku remas payudara yang berinsial ( IP ) ditetapkan menjadi tersangka. Dia kemudian diamankan untuk menjalani penyidikan di Polrestabes Surabaya, Ujar Ruth.

“Untuk sementara berkasnya akan segera kami selesaikan untuk segera dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kanit Satreskrim Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ke 1e,2e KUHP. Tentang perbuatan cabul dengan memaksa dan atau merusak kesopanan di muka umum atau orang lain, dengan hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Cak Pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button