HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Nekat edarkan sabu, Pasutri asal jalan tales dijebloskan kepenjara milik polsek Pabean Cantikan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Akibat menjual barang terlarang jenis sabu sabu. pasangan suami istri (pasutri) asal Jalan. Tales Langgar 1 No. 1 Surabaya ditangkap oleh Unit Teskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat 11 Oktober 2019 sekira jam 22.30 Wib,

Pasangan suami istri bernama Supriadi (30) th, dan istrinya Lailatus Siyami (39) th, dapat ditangkap didalam rumahnya. setelah diketahui sebagai jual belu narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap setelah anggota Reskrim mendapatkan infoarmasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jalan Tales Langgar 1 No. 1 Surabaya kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyidikan dilokasi untuk memastikan kebenarannya. Dan berhasil mengamkan dua pasangan suami istri itu.”sebut AKP Mellysa Kapolsek Pabean Cantikan, Sabtu (26/10/19)

Lanjut Mellysa, ketika ketangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumahnya. petugas menemukan sejumlah barang terlarang jenis sabu berikut barang bukti lainya langsung diamankan dan dibawa kepolsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang ditemukan adalah. 10 poket sabu dengan berat keseluruhanya 8,74 gram, 2 Sekrop plastik, 2 korek api, 51 lembar plastik klip dan uang senilai Rp.550.000,- 1 buah HP oppo warna merah beserta sim caranya.” Ungkap perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Sementara dari pengakuanya, tersangka ini menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari demi menghidupi keluarganya.

“Ia juga mengaku jika hasil dari penjual barang haram itu untuk tambahan belanja saja,” akunya tersangka pada penyidik.

Sedangkan mereka, tambah Mellysa, pasangan suami istri ini kini sudah kami jembloskam kedalam penjara uguna mempertanggung jawabkan perbuaganya.

“keduanya akan kami jerat dengan Pasal 114 (2) jo112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button