Daerah

Berkat Informasi Masyarakat, Polres Pasuruan Kota Amankan Satu Pengguna Sabu

PASURUAN KOTA | HALLOJATIMNEWS – Berkat adanya informasi masyarakat yang dimaksud, sebuah di pinggir jalan depan makam gadingrejo Kel gadingrejo Kec gadingrejo Kota Pasuruan, diduga menjadi tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Dari laporan tersebut, Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar lokasi Kejadian.

Usai melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran info tersebut, petugas langsung mengankan tersangka M. NUR KHOLIS YAZID (31) tahun, Di pinggir jalan depan makam gadingrejo

Baca juga: https://www.hallojatimnews.com/inilah-pengungkapan-narkoba-terbesar-oleh-tim-cobra-jajaran-polres-lumajang-beserta-pemusnahaan-5-kg-sabu.html

Dari penggerebekan, petugas menemukan 1 plastik klip sabu 0,67 gram sabu yang disimpan di
rumah tsk Jl. Hang Tuah II Rt 004 Rw 003 Kel. gadingrejo Kec. gadingrejo Kota Pasuruan kota.

Dari hasil penelusuran, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tak dikenalnya berada di sekitar pinggir jalan depan makam gadingrejo Kel gadingrejo Kec gadingrejo Kota Pasuruan.

Petugas pun langsung bergerak melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan M. NUR KHOLIS YAZID (31) tahun, beserta narkotika jenis sabu, berat sekitar 0,67 gram, yang disembuyikan dalam Rumah.

Satu orang tersangka dan barang bukti kini diamankan petugas di Polsek Pasuruan Kota untuk penyidikan lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono SH menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 0,67 gram dari satu pelaku, 1 plastik klip bekas tempat sabu, 1 potongan sedotan warna hijau, 1 unit handphone merk realme C1,94 plastik klip kecil kosong.

“Tersangka sudah diamankan Polsek Pasuruan Kota guna penyelidikan lebih lanjut dan dari tersangka juga positif menggunakan narkoba,” ucap Imam Yuwono SH saat dihubungi, Rabu (30/10/19). .

Dari hasil kejahatannya, dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button