HukrimNewsPolresatabes

Sabu Seberat 4,3 Gram, Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Rungkut

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polsek Rungkut menangkap satu pengedar berinisial MYS ( 21) terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu. Dari satu pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,3 gram.

Kapolsek Rungkut, Kompol I Gede Suartika melalui Ipda Joko mengatakan, penangkapan MYS berawal dari laporan masyarakat bahwa di Di depan rumah Jl. Ketintang Timur PTT 3/9 Surabaya, sering terjadi transaksi narkoba.

Lanjut Joko menyebut, pihaknya pun segera membentuk tim dan pada Sabtu, ( 21 September 2019) sekira pukul 01.00 wib, saat di depan rumah Jl. Ketintang Timur PTT 3/9 Surabaya, telah mengamankan seorang laki -laki setelah dilakukan penggeladahan kedapatan membawa 1 bungkus kertas rokok (grenjeng) yang didalamnya terdapat narkotika diduga jenis sabu – sabu dengan berat 4,3 gram, beserta bungkusnya yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan dan disaku celana sebelah kiri ditemukan 1 kotak power bank rusak yang didalam terdapat 10 buah poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (1/11/1).

Tidak hanya sampai di situ, sambung dia, pihak kepolisian pun melakukan pendalaman dan kemudian menangkap MYS. Dari Satu tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam klip plastik berisi sabu seberat 4,3 gram, beserta bungkusnya yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan dan disaku celana sebelah kiri ditemukan 1 kotak power bank rusak yang didalam terdapat 10 buah poket kecil.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu kotak power bank. Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Rungkut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Reporter : Cak Hand
Editor : Mbah Ed.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button