News

Akhirnya…!! Warga Desa Janti kluruk Kecamatan Tulangan, terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kades Janti beserta perangkat

Sidoarjo – Korupsi sering terjadi kepada siapa saja yang tidak amanah saat menjabat . Ancaman tindakan tersebut bisa kena sanksi sebagaimana diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Sangat disayangkan sekali Pemerintah Desa Janti Kec.Tulangan, Kab. Sidoarjo, diduga melakukan tindakan korupsi beserta jajarannya, terkait Tanah Kas Desa dan dengan sengaja tidak memasukkan anggaran pendapatan asli desa ke rekening kas desa mulai tahun 2016 – 2022, dengan total Rp.565.837.679,-.

Tanah kas desa adalah tanah yang dikuasai / dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan / untuk kepentingan sosial.

Tanah Kas Desa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa dapat dimanfaatkan dengan cara sewa oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain yang menghendaki.

Salah satu warga dengan inisial D, dan E, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Selasa (6/9/2022), menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kades dan jajarannya memanglah benar, terkait tanah kas desa dari blok Cerme, blok Gempol dan lapangan,” sungkapnya tegas.

AZ salah satu BPD di Desa tersebut saat dimintai keterangan melalui via whatsApp, Rabu (7/9/2022), juga membenarkan terkait penyelewengan dana yang dilakukan oleh Kades beserta perangkat desa.

Joko Santoso selaku Kepala Desa Janti Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, saat ditemui awak media, Senin, (12/09/2022), di ruangannya mengakui perbuatannya dan membagikan uang hasil korupsi kepada beberapa perangkat desa ( M. Syarifuddin, SekDes, Agustina S, Kasi Pemerintahan, Mulyadi, Kasi Pelayanan Umum, Aji Sudarmo, Kaur Kesra, Rendra A. Pradana, Kaur Perencanaan, Puji Arianto, Kaur Keuangan, Esti Widyarini, Kaur TU dan Umum, Teguh Rusadiyanto, Kasun 1- Janti Krajan, M. Nur Khamim, Kasun 2 – Janti Kedung Turi, Mamik Sugiarti, Staff TU dan Umum, Olivia Evigan, Staff Keuangan).

Hari ini, Kamis (15/09/2022), amarah warga meluap, ratusan warga mendatangi Balai Desa Janti terkait penyalahgunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 2016 hingga 2022, Kamis (15/9/2022).

Berbagai macam tulisan terpampang saat aksi demo yang diketuai Surahman warga Desa Janti RT03/RW02 yang intinya tidak menyukai aparat desa yang koruptor.

Setelah melakukan orasinya di halaman Balai Desa Janti, rombongan aksi demo melanjutkan perjalanannya keliling kampung dan berakhir di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Beberapa pendemo akhirnya bisa audiensi bersama Camat Tulangan Didik Widoyoko, Kapolsek Tulangan AKP A. Agung, GPW, Danramil 0816/05 Kapten Inf H. Moh. Said dan beberapa perwakilan warga di ruang Camat, Korlap demo Surahman menyampaikan kepada media bahwa kedatangannya meminta bantuan solusi maupun saran atas permasalahan dugaan penyalahgunaan anggaran sewa TKD yang dilakukan dan diduga dibagi-bagi ke seluruh perangkat Desa Janti.

“Anggaran sewa TKD ini, masyarakat tidak mengetahui pemakaiannya hingga mencuat di tahun 2022. Dari total sewa TKD mulai tahun 2016 hingga 2022 itu sebesar Rp565 juta lebih,” tandasnya.

“Kami sebagai masyarakat Desa Janti inginkan transparansi pemakaian dana yang diduga dibagikan Kepala Desa Janti ke seluruh perangkatnya. Meski menurut info, anggarannya sudah dikembalikan semua, namun masyarakat tetap meminta ke pihak terkait supaya Kepala Desa Janti dan perangkatnya di non aktifkan serta dihukum sesuai aturan yang berlaku” ujar Surahman.

Sementara itu, Camat Tulangan Didik Widoyoko menambahkan bahwa kedatangan warga Desa Janti ke Kecamatan Tulangan ini meminta solusi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sewa TKD yang dilakukan Kepala Desa Janti beserta perangkatnya.

Kami hanya menjelaskan sesuai mekanisme dan kewenangan di tingkat Kecamatan, sementara untuk masalah hukum, itu bukan wewenang pihak kita. Namun semua itu kita kembalikan ke warga, mau dilanjut atau tidak, itu hak mereka, pungkas Camat Didik. @Deft

Related Articles

Back to top button