Hukrim

Reskrim Polsek Bubutan Amankan Tiga Pelaku Penadah Onderdil Motor Hasil Curian

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Aparat Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya menggrebek bengkel sepeda motor diduga hasil tadahan curian di jl. Krembangan, Ds. Kemiri, Kec. Buduran Sidoarjo minggu, (17 November 2018) lalu.

Dari penggerebegan itu berhasil disita dan diamankan ke 3 ( tiga ) laki – laki yang diduga sebagai tersangka dari tindak Pidana tersebut yang sedang melakukan kegiatan menfoto Onderdil Protolan dari Barang bukti Sepeda Motor Sepeda motor kawasaki Ninja warna biru No. Pol. L -4874 – OT, No.Ka. MH4KR150J4KP32843, No.Sin. KRI50CEP47729, Stnk. an. ABDUL ROZAQ, al. Jl.tembok dukuh Gg 3 No.26 surabaya, yang dibeli dari seorang laki – laki tidak dikenal di suramadu surabaya seharga Rp.3.000.000. ( tiga juta rupiah ) tanpa dukumen yang syahs untuk di jual secara ON LINE.

Kapolsek Bubutan, AKP Priyatno mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan dari ke tiga pelaku
Berinsial NHT, MRD dan RRT yang lebih dulu ditangkap di jl. Krembangan, Ds. Kemiri, Kec. Buduran Sidoarjo saat hendak memfoto untuk diupload dan dijual secara online.

“Ketiga pelaku yang ditangkap hasil penggrebekan salah satu bengkel di Krembangan sidoarjo. Selain itu para tersangka dan hasil barang curian yang sudah dipreteli, kita angkut dan kita amankan ,” katanya. “Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari para pelaku yang masih buron,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Bubutan menambahkan pelaku sudah sering menerima barang hasil curian dari seseorang yang tak dikenalnya bahkan berulang kali.

” petugas masih mengejar beberapa orang lagi dan masih kita buru. Pelaku yang buron tersebut merupakan pelaku yang mendagangkan onderdil hasil motor curian kepada pelaku,”ungkapnya kepada hallojatim.

Menurut Kapolsek bubutan, hasil barang curian motor yang sudah di preteli akan disita sebagai barang bukti.

“Adapun sebagian onderdil protolan dari barang bukti tersebut berupa Skoct dan pelek berikut ban nya telah laku di jual orang tidak dikenal secara Online seharga Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan uang dari hasil penjualan tersebut yang sebesar Rp 500.000. ( lima ratus ribu rupiah ) telah dibelanjakan Oli, lampu, busi, untuk keperluan bengkel nya sehingga masih tersisa Rp. 1.000.000. ( satu juta rupiah ) , Atas dasar Peristiwa tersebut Ke 3 ( tiga ) tersangka dan Protolan Barang Bukti Sepeda motor Ninja di bawa Ke Mapolsek Bubutan untuk Proses Penyidikan Lanjut.

“Sebanyak 3 ( tiga ) buah HP, Uang tunai sebesar Rp.1.000.000. ( satu juta rupiah ) dan Sisa Onderdil protolan Sepeda motor Ninja hasil curian kita sita,” tutupnya. Para pelaku iu dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis : Abdulloh
Editor : Mbah Ed.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button