Hukrim

Tipu dan Jual Motor Teman Diringkus Reskrim Polsek Tandes

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS –  Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, dengan korban. Polisi menangkap pelaku yang berinisial KASIANTO (30),

warga Jl. Bibis Tama Gg II No. 53 Rt 01 Rw 07 Kel. Manukan Wetan Kec. Tandes Kota Sby.Sabtu (23/11/19).

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, terjadi pada Sabtu (23/11/2019) yang lalu, Awal mula kejadian perkara saat petugas piket reskrim dihubungi oleh petugas piket binmas dan menyampaikan bahwa di bawah jembatan tol simo akan dilakukan pertemuan antara terlapor dan korban diatas.

Hingga petugas reskrim dan petugas binmas meluncur ke bawah jembatan tol simo. Dan ditempat tersebut saat itu ada korban dan beberapa temannya. Akhirnya 1 jam kemudian muncul terlapor.

Tersangka berhasil ditangkap petugas saat terlapor diamankan dan dibawa ke Polsek Tandes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut, kata Kusminto Selasa (26/11/19).

Modus pelaku saat di Warkop Jl. Bibis Tama I / 23 Rt 02 Rw 07 Kel. Manukan Wetan Kec. Tandes Kota Surabaya, terlapor pinjam 1 unit sepeda motor merk honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam kepada korban dengan tujuan untuk mengambil ikan di Jl. Greges Surabaya, ternyata setelah ditunggu tunggu oleh korban sepeda motor tidak dikembalikan, bahkan sepeda motor dijual oleh terlapor tanpa persetujuan perlapor.

Dari perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal penipunan 378 dan penggelapan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” pungkasnya

Penulis : Samsul
Editor : Mbah Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button