HukrimNewsPolresatabes

Terciduk.!!? Sanggup urus SIM di Colombo Tanpa Tes, Pria ini malah Palsukan Berkas

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS
RPS (31) warga surabaya, berhasil diamankan Resmob Polrestabes Surabaya, terkait kasus penipuan dan pemalsuan Surat Dokumen pembuatan SIM Palsu.

Korbannya perempuan berinisial MS (35), warga Gubeng, Surabaya. Dia melaporkan aksi penipuan terhadap dirinya oleh pria yang menawarkan jasa pembuatan SIM.
Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, MS melaporan RPS yang merupakan warga Surabaya barat.

Laporan itu kemudian ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti didampingi Ps Kaur Humas Polrestabes Surabaya Ipda Umam saat gelar Release mengatakan, menurut Pengakuan tersangka saat itu menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa mengurus SIM C dengan biaya 500.000 ( lima ratus ribu rupiah )

“Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan selembaran surat bukti SIM sementara, yang ternyata selembaran surat bukti SIM smentara tersebut adalah palsu yang di buat oleh tersangka dengan cara mencari format nya di google dan print di warnet.

“Cerita bermula saat korban MS tidak sengaja bertemu dengan pria berinisial RPS di Surabaya selatan, pada Oktober 2019 lalu. MS bercerita ingin membuat SIM C dan RPS mengaku bisa mengurusnya hingga SIM C tercetak.

RPS pun menyebut biaya pembuatan SIM C melalui dirinya antara Rp 550 hingga Rp 600 ribu. Keduanya pun saling bertukar nomor telepon.

Beberapa waktu kemudian, MS dan RPS kembali berkomunikasi terkait pembuatan SIM C itu. MS kemudian memberikan uang sekitar Rp 600 ribu kepada RPS, agar SIM C yang diinginkannya cepat tercetak. Oleh RPS, MS diberi blanko tanda terima permohonan SIM C.

Bukti berkas palsu yabg sudah diamankan Polisi

Mendapat blanko itu, MS masih kebingungan. Ia kembali menghubungi RPS dan menanyakan harus menemui siapa di Satpas Colombo. RPS kemudian menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo, yaitu Sp dan Si.

Sampai di Satpas Colombo, MS kemudian mencari Sp dan Si dengan bertanya kepada petugas. Namun ternyata, dua nama yang dimaksud tidak ada.

MS semakin kecewa saat petugas mengecek blanko tanda terima permohonan SIM yang diterimanya dari RPS. Sebab, petugas Satpas Colombo menyebut bahwa blanko itu palsu, kata Bima.

Akibat perbuatan Pelaku RPS
di jerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Honda Vario nopol L-2351-EO ( sarana ), 7 lembar tanda bukti SIM sementara, 5 flashdish, 5 lembaran kartu BPJS di duga palsu, 1 lembar kartu keluarga, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 4 lembar STNK palsu, 1 kartu telepon simpati, 2 buah Hp Polytron dan Evercross, Kini tersangka dan serta barang Bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung Jawab kan atas perbuatannya.

Pewarta : Abdulloh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button