Hukrim

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan membusuk  dalam kamar kos

GRESIK || Hallojatimnews – Kepolisian Resort (Polres) Gresik, menggelar Press Release kasus pembunuhan yang  terjadi pada kamis tanggal 3 juni 2019 pukul 15.00 wib, dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP. Kusworo Wibowo SH. S.I.K. MH, didampingi AKP Panji Wijaya, SH., SIK., (Kasat Reskrim), IPDA YANI ( Paur Subaghumas ) bersama Jajaran Reskrim di Mapolres Gresik, Minggu, (8/012).Siang.


Kasus pembunuhan yang diduga melibatkan satu orang pelaku yang menewaskan seorang perempuan yang diketahui bernama kasniati (49), warga kramat langon IV desa Sidokumpul rt.02/ rw.07 kec/kab. Gresik. kejadian naas tersebut terjadi pada kamis tanggal 3 juni 2019 pukul 15.00 wib, Kasniti mendatangi kos tersangka Untung di jl. Panglima Sudirman RT. 16 RW. 03 kelurahan sidomoro kec. Kebomas kab. Gresik kemudian tersangka meminta tolong untuk memijat korban, setelah korban memijit kemudian tersangka mengajak hubungan badan.

Kapolres Gresik, AKBP. Kusworo Wibowo SH. S.I.K. MH, saat memimpin Press Release menyatakan, peembunuhan pada bulan 2019 lalu dilakukan Motif menghilangkan nyawa korban, tersangka merasa jengkel karena sering dimintai uang oleh korban setaip 1 Minggu sekali sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,-

“Apapun alasanya, tidak dibenarkan sama sekali, apalagi sampai menyebabkan kematian, ini merupakan pelanggaran hukum, semua ada ranahnya, jika ada yang merasa keberatan harus dilaporkan ke pihak terkait,” kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, kasus ini baru terungkap, Pada tanggal 1 Desember 2109 petugas kepolisian sat Reskrim polres Gresik mendapatkan informasi dari saksi bahwa pemilik kamar kos tersangka adalah Untung yang berasal dari kab. Jombang, selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2019 sat Reskrim polres Gresik melakukan penyidikan dirumah tempat dimana Tersangka Untung tinggal di kab. Jombang,” ungkap AKBP Kusworo Wibowo.

Dirinya menambahkan, “Sejak kejadian tersangka melarikan diri ke Kalimantan timur tepatnya di kab. Berau, kemudian akhir-akhir ini baru muncul (Di Berau) sehingga langsung dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim polres Gresik, ” bebernya.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 338 junto pasal 170 ayat 2, subsidi pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

pewarta : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button