NewsPolitik

Demi Tegakkan Keadilan untuk Rakyat kecil, Advokat Robert Mantinia maju Caleg DPR RI

Surabaya, hallojatimnews.com – Inilah  figur sesosok Advokat Robert Mantinia ,SE,SH , Mhum , yang penuh semangat ingin Melihat Indonesia Berubah lebih baik dan ingin motivasi untuk membangun bangsa. Akhirnya Robertpun memberanikan diri terjun kedunia Politik. Dirinya mencalonkan Legeslatif  melalui Partai Berkarya  No 7 DPR RI dapil 1 Surabaya – Sidoarjo dari Partai Berkarya no urut 8.

Robert Memaparkan ” Saya mau mencari suasana baru  karena dunia politik sangat menarik menjadi wakil rakyat dan Penegakan Hukum juga harus di rasakan oleh rakyat kecil untuk keadilan.” papar Robert sa’at ditemui wartawan.

Menurutnya, Keberhasilan seorang caleg dalam mempromosikan dirinya tidak ditentukan oleh ‘kekuatan finansial’ yang ia miliki. ” Seorang caleg dengan dana kampanye besar belum tentu bisa menarik simpati masyarakat, faktor yang paling menentukan keberhasilan caleg dalam berkampanye pada pemilu sekarang ini adalah strategi pendekatan yang tepat untuk menarik simpati masyarakat.” Tegasnya.

Caleg yang berhasil melakukan sosialisasi ketika kampanye adalah mereka yang membangun hubungan jangka panjang dengan konstituen dan masyarakat.Apalagi Partai Berkarya melalui Bintek atau Diklat Pengkaderan Caleg yang diadakan di Hotel Singgasana yang dihadiri oleh Sekjen DPP yaitu Budi Priyo Santoso ,Sekjen serta pengurus DPW Jatim  yaitu Didi Junaedi ,serta kader kader Partai Berkarya memberikan pembekalan baik dari Caleg DPR RI ,DPR  PRopinsi serta DPRD Kota.

Pada Pembekalan ini merupakan sebuah  tandem antara Caleg DPR RI dan DPRD Kota  supaya bersernergi.untuk mendapatkan Suara di Pemilu nanti 2019.

Partai Berkarya baru 2 tahun tetapi mempunyai visi misi  diantaranya 1.berkarya untuk .masyarakat atau rakyat maupun bangsa. 2.menstabilkan harga dan.kenyamanan kesehjateraan bagi ekonomi yang sangat lemah.

Masih Menurut robert walaupun saya merupakan caleg DPR RI dan seorang Advokat  akan berjuang untuk turun ke bawah terhadap rakyat , rakyat yang kurang mampu selama ini penegak hukum di rasakan dan di nikmati oleh rakyat yang berduit sedangkan rakyat kecil tidak pernah memperoleh keadilan. ” Walaupun saya nanti terpilih saya akan siap mengundurkan diri dari advokat dan tidak akan menjalankan Praktek  sebagai Pengacara.” Jelas  Robert Mantinia

Perlu diketahui , Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 10\/2008 tentang Pemilu yang terdapat pada huruf l. Yang menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kota ‘bersedia untuk tidak berpraktek menjadi akuntan publik, advokat\/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten\/kota sesuai peraturan perundang-undangan.(tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button