Hukrim

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Tipu Gelap modus Trading Bitcoin Terancam 4 Tahun Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Keberatan (eksepsi) Danny Garibaldi, terdakwa dalam kasus tipu gelap dengan modus Trading Bitcoin, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, ditanggapi secara tertulis (replik) saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/03/2020).

Dari pantauan sidang di ruang Garuda 1, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyebutkan beberapa fakta hukum, untuk menyanggah dalil dalil eksepsi yang di sampaikan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, Arif Mulyo Hadi.

“Bahwa terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga keberatan yang diajukan oleh PH menurut fakta hukum telah keluar dari ruang lingkup eksepsi,”ucap Damang.

Terkait keberatan atas surat dakwaan JPU yang tidak benar dan sesuai dengan fakta berita acara pemeriksaan penyidik dalam menyusun surat dakwaan, Damang menyampaikan bahwa telah sesuai dengan klasifikasi perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

“Bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi perundang undangan dan syarat materill sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP, dimana telah diuraikan dengan tegas dan jelas menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,”imbuhnya.

Dari fakta-fakta hukum tersebut, Damang menganggap keberatan PH terdakwa tidak berdasar dan cukup beralasan. Oleh karena itu, JPU memohon majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi, untuk menolak eksepsi terdakwa.

“Berdasarkan uraian diatas, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutus dalam putusan sela, untuk menolak semua eksepsi PH terdakwa, menerima surat dakwaan kami karena telah sesuai dengan perundang undangan dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan perkara ini,”tegas Damang.

Usai mendengar jawaban JPU, hakim Dwi Purwadi kemudian memutuskan sidang ditunda dengan agenda putusan sela pada pekan depan.

Untuk diketahui, pada bulan Agustus 2017 saksi korban, Aqva Angelita Octamoebat melihat di facebook terdakwa Danny sebuah iklan penawaran mengenai trading bitcoin. Kemudian korban dan terdakwa bertemu di Restaurant Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5 Jalan Embong Malang 1-31 Surabaya.

Karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni sebesar 10-15 %, korban kemudian mentransferkan dana sebesar Rp. 39.152.208,- kepada terdakwa. Dikemudian hari terdakwa mengatakan kepada korban untuk menambahkan modal dan supaya mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan tidak mungkin mengalami kerugian. Korban pun kembali mentransfer senilai Rp 159 juta secara bertahap ke rekening ibu terdakwa Margaret Yvonne C Mambo.

Ternyata keuntungan yang diberikan terhadap korban adalah uang dari korban juga yang sudah ditransfer. Dan terdakwa mengatakan bahwa keuntungan tersebut sudah di masukkan dalam INDODEX. Namun menurut keterangan saksi Endang Ahdiah, Amd. dari PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA, tidak terdapat saldo masuk atas nama terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,-. atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button