HukrimNewsPolresatabes

Belum sempat nikmati hasil curiannya, Arek Simolawang keburu Diciduk Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Nur Iwan bin Ridwan (36) warga asal Jn. Simolawang Gg 2 Barat No 110 -A Surabaya, tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek tambaksari, Polrestabes Surabaya lantaran nekat melakukan pencurian dan penberata di sebuah rumah kos dikawasan Pacar Kembang Surabaya.  minggu (05/01/2020) sekira pukul 00:40 Wib.

Kronologis kejadian bermula saat iwan (pelaku), memasuki rumah kos tepatnya di Jl. Pacar Kembang 4/62 Surabaya yang diduga akan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), sebuah Handphone namun gagal lantaran aksinya keburu dipergok oleh sang pemilik.

Kapolsek Kompol Gatot SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedik SH, saat di hubungi awak media melalui Whatsap pribadinya menjelaskan,” Awal mula kejadian saat korban bangun dari tidurnya melihat pintu kostnya sudah terbuka dan melihat ada seorang laki laki yang tidak dikenal masuk dan mengambil Handphone yang ditaruh diatas kasur.” sebut Iptu Didik Ariawan.

Masih kata didik,  “Selanjutnya, korban berteriak “MALING MALING”, korban ikut mengejar pelaku yang mengambil Handphone miliknya, serta dibantu oleh warga dan Unit Reskrim Polsek Tambak Sari yang melakukan Kring Serse di perempatan Jl. Pacar Kembang,” lanjutnya.

Na’as menimpa Iwan, aksi melarikan diri dari kejaran warga gagal, dan akhirnya  anggota kepolisian terpaksa hadiahi timah panas dikaki kiri pelaku lantaran berusaha melarikan diri.

Photo : barang bukti (sarana) milik pelaku

Kepada petugas Iwan mengakui bahwa aksinya tersebut tidak sendiri, namun ada rekan yang sudah menunggu diatas motor sebagai sarana melarikan diri. Tapi sayang rekannya sudah keburu kabur bahkan motor scoopy miliknya ditinggalkan diduga panik.

“Selanjutnya, kini tersangka serta barang bukti di bawa ke Mapolsek Tambak Sari guna proses lebih lanjut, sedangkan rekan dari saudara iwan yang berinitial HR, telah melarikan diri dan sudah kita tetapkan sebagai DPO.” pungkas Didik. Minggu (05/01/2020).

Selain pelaku,  Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih nomor Polisi L 4029 CR (sarana), dan Hp merk vivo warna gold.

Atas perbuatannya,  Iwan terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. @(Dul)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button