Polres Lumajang

Unit II Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Lumajang Ungkap Kasus Perdagangan Makanan Ringan

LUMAJANG, HALLOJATIMNEWS – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus perdagangan makanan ringan yang tidak higenis dikonsumsi masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal umum ( Dirreskrimum) Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo W dan Kapolres Lumajang Akbp Ade Wira Siregar, staf dinas peternakan, peternakan, kesehatan dan perdagangan mengungkapkan, dalam kasus ini ada tiga laporan yang masuk.

Penyidik kemudian menangkap satu tersangka asal Indonesia bernama Imam Safii warga Desa Munder RT. 041 RW. 009 Kel. Tukum Kec.Tekung Kab. Lumajang.

“Pelaku dengan sengaja telah memproduksi bahan makanan berupa kue bidaran merek Garuda yang berbahan telur invertil/ gagal tetas yang dibeli dari Probolinggo (P. Seli, alamat Ds. Banyuanyar Probilinggo) dengan harga perbutir Rp. 300,- .kata Pitra.Selasa,(7/1/20).

“Dari hasil interogasi pelaku bahwa Melakukan usaha mulai Tahun 2015 dan Hasil produksi diedarkan ke Probolinggo, Jember dan masyarakat sekitar Lumajang.

Bahan dasar untuk membuat kue berupa tepung tapioka, minyak goreng curah, garam, bumbu balado, masako dan telur, bahkan Ijin usaha yang dimiliki berupa HO dan mendirikan bangunan, Untuk memproduksi kue bidaran merek Garuda dan Produksi 1
Satu minggu, empat kali dan telur invertir atau gagal tetas yang dibutuhkan perhari 3000 butir.

” Pelaku, kata Prita, sudah melakukan penyelundupan tersebut selama tahun 2015 lalu.

Adapun dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa
1 mobil box merek Mitsubhisi L300 berkepala warna Coklat NP. N8971YE berisikan telur invertir/ gagal tetas sebanyak 5000 butir, beserta 1000 butir telur invertir/ gagal tetas posisi dilantai yang siap untuk diolah dan 2 bak telur invertir/ gagal tetas.

Lebih lanjut disampaikan oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, bahwa makanan tersebut dipasarkan disekitar lumajang.

Dalam perkara ini tersangka dijerat
UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button