Polda Jawa Timur

Polda Jatim Konferensi Pers Terkait Perkembangan Kasus Investasi Illegal

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS – Bertempat di gedung Patuh Lantai 2, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hetmawqn, M.Si didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H, Wadirkrimsus, Bank Mandiri, OJK telah melakukan konferensi pers tentang perkembangan kasus Investasi Illegal, Jum’at (10/1/20). sekitar pukul 13.30 Wib.

Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M. Si menyatakan, bahwa perkembangan kasus investasi illegal PT. KAM AND KAM pada tanggal ( 6 Januari 2020) telah menetapkan lagi dua tersangka yaitu Martin Luisa alias Dr Eva , umur ( 54) tahun, merupakan Master marketing Memiles dan Prima Hendika S.Kom, umur (22) tahun, merupakan Kepala IT PT. KAM AND KAM.

“Hingga kini barang bukti uang yang berhasil disita senilai Rp 122.318.825.672,- dari buku induk salah satu tabungan dan barang bukti tersebut akan disimpan pada Rekening Barang bukti di bank Mandiri.

Sejak dibuka posko pengaduan kasus ini secara off line di SPKT Polda Jatim dan secara on line, jumlah pengadu atau pelapor hingga sekarang berjumlah 164 dengan perincian pengadu on line sebanyak 26 dan pengadu off line sebanyak 128.

Minggu depan hari Senin, Selasa, Rabu ada publik figur yang sudah konfirmasi akan datang ke Polda Jatim dan bahkan ada yang akan mengembalikan reward yang telah diterimanya yaitu berinisial EDP, MP, HN dan minggu berikutnya akan datang PM, ID, ZG, UGB, MJ.(PRI).next.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button