Hukrim

Telu Rondo Ayu, Dadi Budak Sabu Dicekel Polisi Lumajang

LUMAJANG – HALLOJATIMNEWS. com || Tiga cewek cantik asal lumajang digerebek polisi saat sedang pesta sabu di Dusun Kramat desa Ranuwurung, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang. Pada kamis (13/2/20).

Tiga Cewek cantik tersebut merupakan ibu rumah tangga ketiganya berinsial JN, AS dan YN ketiga perempuan cantik tersebut berstatus janda.

Kapolres Lumajang, AKBP. Adewira Siregar, SIK., M.Si. saat gelar konferensi pers nya pada Senin ( 17/2/20) didampingi kasatnarkoba dan kasubbag humas polres Lumajang mengatakan, berawal saat itu tersangka JN sedang pesta sabu di dapurnya bersama kedua temanya, tiba – tiba digrebek petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang di Dusun Kramat Desa Ranuwurung, Kecamatan Randugung, kabupaten Lumajang, Jawa timur

Kedua temannya yang terlibat tersebut adalah inisial ‘AS’, asal desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang dan inisial ‘YN’, asal Desa Ranuwurung, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang.

Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 2, 5 gram sabu,”Ungakpanya.

‘JN’ adalah seorang ibu rumah tangga dan seorang janda. ‘JN’ menjanda lantaran bercerai dengan seorang laki laki bernama Sunaryo, yang saat ini menjadi Narapidana di Lapas Lumajang karena tersandung kasus yang sama, yaitu Narkoba. Selain suaminya, anak kandungnya juga tersandung kasus narkoba yang saat ini menjadi Narapidana juga di Rutan Polres Lumajang.

Pengakuan tersangka mengatakan bahwa menjual sabu tersebut untuk menghidupi putra-putrinya. Sabu – sabu tersebut di dapat dari seseorang inisial ‘R’.Jika lima poket sabu terjual, tersangka mengaku mendapat keuntungan menjual sabu tersebut mencapai 1 jt.

“Dia membeli 3 gram sabu seharga Rp 3.000.000”, jelasnya.

“Karena perbuatannya, mereka terkena ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP,” pungkas Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini. (@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button