Polda Jawa Timur

Subdit Renakta Dtreskrimum Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru, Mantan Anggota IGATA Hasil Pengembangan Kasus Cabul

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || Bertempat di Gedung Patuh Polda Jatim, Kapolda Jatim Irjend Pol. Drs. Luki Hermawan M.so  gelar konferensi pers hasil pengembangan kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka Ketua IGATA, pencabulan anak yang terjadi di Tulungagung dengan tersangka Ketua IGATA ini, kita berhasil menetapkan satu tersangka lagi mantan anggotanya juga, Kamis (20/02/2020).

Adapun Identitas Tersangka berinsial MH (40) Selaku Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) berdasarkan Akta Pendirian di Notaris Masjkur, S.H. Asal Ds. Mbago Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung tertanggal 29 Juli 2009 dan HM ( 32) Selaku mantan anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).

Kapolda Jatim Irjend Pol. Drs. Luki Hermawan M.Si., bersama Ketua Perlindungan Anak KPAI  Aris Merdeka Sirait, didampingi Unit III Asusila Subdit IV Renakta Dtreskrimum Polda Jatim, Kompol Jeni dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers nya Kapolda Jatim mengungkapkan
dari hasil pengembangan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, pihak Polda Jatim menetapkan satu tersangka lagi yang merupakan mantan anggota IGATA (Ikatan Gay Tulungagung).

Luki menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku – pelaku pencabulan anak dibawah umur ini merupakan wujud keseriusan Kepolisian khususnya Polda Jatim dalam memberantas pelaku perbuatan cabul apapun modus perbuatanya.

Pelaku Cabul anak dibawah umur ini biasanya merekrut korbannya melalui medsos (facebook) dengan tipuan bujuk rayu. Untuk itu, imbas dari perbuatan tersebut mengakibatkan berpengaruh di kejiwaan korban. Untuk itu perlu kita selamatkan anak – anak kita,” Kata Irjen Pol Luki Hermawan M.si.

Lanjut Luki menjelaskan, Kronologis Kejadian seperti yang diberitakan sebelumnya tersangka MH merupakan Ketua Gay Tulungagung sering melakukan kegiatan penyuluhan sejak tahun 2007 terkait pencegahan HIV/AIDS yang mana para pesertanya juga merupakan anggota gay Tulungagung.

Tersangka mempunyai anggota kurang lebih 500 (lima ratus) orang, diantara teman tersangka sesama gay pernah melakukan tindakan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur, kemudian tersangka juga melakukan tindakan yang sama terhadap korban anak dibawah umur, ” Ujar Luki.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Barang Bukti yang berhasil dimankan dari Tersangka MH, celana dalam dan celana pendek warna hitam milik korban IW, celana dalam dan celana panjang warna hitam milik korban FM, celana dalam dan celana pendek dan kaos milik korban MH, CD dan celana pendek milik korban FF, CD milik korban AN, Foto-foto model laki laki setengah bugil, Foto tersangka dan rekan komunitas gay, Akte Pendirian Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), Sprei warna merah, 1 (satu) buah buku pembukuan IGATA, 1 (satu) buah celana training hitam lis kuning, 1 (satu) buah celana pendek warna putih, 1 (satu) buah celana pendek motif coklat putih, 3 (tiga) buah buku panduan sex gay, VCD acara komunitas gay dan 1 (satu) buah VCD porno, 6 (enam) buah handphone, 20 (dua puluh) kondom belum terpakai, 50 (lima puluh) bekas bungkus kondom, 8 (delapan) buah pelumas.

Selanjutnya dari tersangka HM
1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru Type A 70 dengan Nomor : 085755633130 Imei 1, 3559131059317701, 2 (dua) buah kaos warna biru dan kuning, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.(@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button