HukrimPolresatabes

Residivis Pelaku Jambret Di Dooor Reskrim Polsek Benowo, Lantaran Melarikan Diri

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || Seorang residivis kasus penjambretan, Faisol (36) warga gubernur suryo telogo pojok gresik, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes, pada sabtu ( 22 pebruari 2020). Polisi sebelum menembak kaki  kanan pelaku lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap, motor pelaku pun dibakar warga.

Kapolsek Tandes AKP Hakim didampingi Ipda Jumeno saat gelar konferensi Pers Senin (24/2/2020) di Mapolsek Tandes, sekira pukul 11.30 Wib. mengungkapkan, pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian. Namun, aksinya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan penyelidikan sementara, baru satu korban yang melapor, yakni Mardiani (28) warga gresik dan Nur Fitria ( MD) warga Tambak Langon Surabaya. Saat itu dibonceng oleh Mardiani.

Adapun kronologi peristiwa penjambretan itu terjadi pada sabtu (22 pebruari 2020), sekira pukul 11.00 Wib.di Jalan Tambak Osowilangun surabaya. saat korban sedang mengendarai motor di jalan tambak osowilangun surabaya berboncengan dengan temanya, Pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan langsung merampas ponsel milik korban. Dia lantas kabur menggunakan sepeda motor, ” Kata Kapolsek Benowo.

“Korban langsung mengejar pelaku untuk mengambil HP miliknya, Namun sayang pelaku memotong laju kendaraan korban sampai menyentuh roda belakang milik korban, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah sakit, “ungkapnya.

Mardiana ( korban) selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polsek benowo. Selanjutnya unit reskrim Polsek Benowo malakukan kring serse dan melaksanakan lidik di seputaran TKP setelah mendapat laporan korban, ” ujarnya, melansir laman Hallojatim, Senin (24/2/2020).

Setelah mendengar penjelasan korban bahwa dirinya dijambret, polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Benowo Polrestabes Surabaya.

Perlu diketahui dari keterangan Kanit Reskrim Ipda Jumeno Warsito SH mengataka, pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang pernah masuk penjara sebanyak 6 kali dalam kasus pencurian sebanyak 3 kali, perjudian 2 kali serta kasus Narkoba 1 kali, selama ini pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah romokalisari pada bulan juni tahun 2019 sampai dengan bulan januari 2020 ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu kendaraan bermotor jenis mio (sarana) kondisi hangus terbakar dan satu HP merk A 50 warna hitam.

Akibat perbuatan pelaku dijerat sesuai dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. ( @ Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button