DaerahHukrimNewsPolres Sidoarjo

Polres Sidoarjo berhasil ungkap kasus pembunuhan dalam waktu 2 Jam

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Hanya dalam hitungan waktu dua jam, tersangka pembunuhan terhadap Ny Siti Fadillah (48) warga Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo diringkus anggota Satuan Reskrim Polresta dan Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil ungkap kasus pembunuhan.

Seperti yang telah diberitakan beberapa jam sebelumnya bahwa telah ditemukan terhadap wanita dalam keadaan tewas bersimbah darah yang diduga telah terjadi perampokan.

Tersangka pembunuhan sadis terhadap mertua sendiri itu adalah Totok Dwi Prasetyo (25), warga Perum Pasegan Asri, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Tersangka ditangkap di rumah neneknya di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tak jauh dari rumah korban. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan sadis itu.

Berita sebelumnyahttps://www.hallojatimnews.com/diduga-perampokan-ibu-4-orang-anak-ini-ditemukan-tewas-bersimbah-darah.html

Diantaranya sebuah tabung melon elpiji, cincin dan sejumlah gelang emas, dompet, kacamata, pecahan keramik miniartur kapal, sebuah Hand Phone (HP), kaos, ATM BCA dan jaket serta sebuah tas milik tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pembunuhan tersebut adalah menantu korban yang menikahi anak kedua korban. Ini peristiwa sangat memiluhkan,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Rabu (26/02/2020) malam.

Lebih jauh, Sumardji yang juga mantan Kabag Regident Ditlantas Polda Metro Jaya ini menceritakan motif pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya ini, hanya gara-gara persoalan sepeleh. Tersangka saat itu meminjam uang Rp 3 juta kepada korban. Alasannya, uang Rp 3 juta itu bakal digunakan untuk menebus ijazah istri tersangka.

“Akan tetapi permintaan pinjam uang itu tak disetujui korban (Siti Fadillah). Seketika itu, tersangka kalap dan langsung membunuh ibu mertuanya itu,” imbuhnya.

Sumardji mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan tersangka tergolong sadis. Apalagi, saat membunuh mertuanya itu, tersangka dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman meras (miras). Yakni awalnya korban dicekik lehernya. Kemudian dibanting dan ditendang. Saat korban terjatuh dipukul pakai miniartur kapal dari keramik hingga pecah.

“Karena mertuanya masih gerak-gerak (hidup), akhirnya diseret tersangka ke dapur dan dipukul menggunakan tabung elpiji ke kepala korban. Karena tak puas, kemudian mengambil gunting dan ditusuk-tusukkan ke dada korban. Kemungkinan agar kena jantungnya. Ini sangat sadis dan jahaman,” tegas Sumardji.

Tertangkapnya tersangka dalam waktu dua jam itu, tak lepas dari kerja keras seluruh anggotanya. Usai membunuh korban, tersangka kembali ke rumah neneknya lewat pintu depan dan kemudian mengantar catering.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara saat ditanya tersangka Totok Dwi Prasetyo tidak memberikan jawaban. Termasuk saat ditanya apakah ada dendam pribadi ke mertuanya. Pria berbadan tinggi ini, hanya tertunduk lesu tanpa memberikan jawaban. @ (deft)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button